Jajaran Polsek Siak Hulu meringkus dua tersangka berinisial TG (23) dan AC (29) warga Desa Teratak Buluh, Kampar, yang diduga sebagai pengendar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 12,72 gram, Senin (5/2/2024). (Humas Polres Kampar untuk Riau Pos)
SIAKHULU (RIAUPOS.CO) – Jajaran Polsek Siak Hulu meringkus dua tersangka berinisial TG (23) dan AC (29) warga Desa Teratak Buluh, yang diduga pengendar narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti 12,72 gram sabu-sabu Senin (5/2/2024) sekira pukul 10.30 WIB.
Keduanya ditangkap di rumah kontrakkan pelaku TG di Perumahan Ginting I Blok B 11,Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid menjelaskan, saat itu tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika di Perumahan Ginting I Blok B 11 Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa TG sedang berada di rumahnya,” ungkap AKP Asdisyah Mursyid.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku TG dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah ditemukan 16 paket narkotika di dalam kamar tidur TG.
“Kemudian dilakukan pengembangan terhadap barang bukti 16 paket narkotika tersebut yang diakui oleh tersangka TG diperoleh dari AC,” katanya. Tim langsung menangkap AC di Desa Kubang dan keduanya beserta barang bukti di bawa ke Polsek.(kom)
Kapolda Riau meninjau TKP dugaan pembunuhan gajah sumatera di Pelalawan dan memastikan penyelidikan dilakukan serius…
Pemkab Kuansing merencanakan tradisi mandi balimau jelang Ramadan dipusatkan di Kelurahan Muara Lembu, namun masih…
Festival Perang Air Meranti kembali digelar 17–22 Februari 2026. Tradisi budaya ini resmi masuk Karisma…
Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…
Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…
Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli