Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan saat mendatangi lokasi kematian gajah. (istimewa)
PANGKALAN KERINCI, RIAUPOS.CO – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meninjau langsung lokasi penemuan gajah sumatera yang diduga menjadi korban pembunuhan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/2/2026).
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan secara serius, terukur, dan tuntas. Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kehadiran Kapolda menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan terhadap satwa dilindungi secara profesional dan transparan.
Kapolda juga menyampaikan duka dan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Gajah sumatera merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya di wilayah Riau.
Menurut Pandra, Kapolda memahami kemarahan dan kesedihan masyarakat atas kejadian ini. Sejak kasus tersebut mencuat, berbagai kritik dan kecaman datang dari masyarakat Riau maupun luar daerah.
Kapolda menegaskan bahwa kasus ini bukan peristiwa biasa, melainkan kejadian serius yang melukai rasa keadilan publik. Karena itu, negara tidak boleh kalah terhadap kejahatan terhadap satwa dilindungi dan lingkungan hidup.
Polda Riau berkomitmen menindak tegas pelaku, baik perorangan maupun jaringan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus dilakukan bersama BBKSDA Riau, Polres Pelalawan, dan Satuan Brimob Polda Riau.
Sejak laporan awal diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan telah melakukan olah TKP secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan awal, bangkai gajah ditemukan dalam posisi duduk dengan kondisi kepala terputus serta kedua gading hilang.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi. Di lokasi juga ditemukan dua potongan logam proyektil peluru yang mengindikasikan gajah diduga ditembak sebelum bagian tubuhnya dimutilasi.
Dalam proses penyelidikan, Polda Riau menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berbasis bukti ilmiah.
Sejumlah sampel seperti tanah, darah, jaringan biologis, serta barang bukti lainnya telah diamankan untuk analisis forensik. Pendekatan SCI digunakan agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.
Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta aturan pidana lain yang relevan.
Polda Riau juga mengajak masyarakat ikut membantu proses pengungkapan kasus dengan memberikan informasi kepada penyidik. Informasi sekecil apa pun dinilai penting untuk mengungkap pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.(nda)
Tukang ojek di Bengkalis dibacok penumpang menggunakan parang setelah mengantar ke Desa Kembung Baru. Korban…
Prabowo mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada…
Sekitar 3.500 Pramuka mengikuti Apel Hari Pramuka ke-65 di Pekanbaru. Wako Agung Nugroho mendorong aksi…
Kabut asap di Pekanbaru membuat jarak pandang hanya 1.600 meter. Citilink QG936 sempat holding sebelum…
Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…
HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…