Kabid LLAJ Dishub Rohul Arie Gunadi didampingi Upika Ujung Batu sosialisasikan SE Bupati dan Perbup Rohul tentang Pedoman Operasional Kendaraan Barang di Jalan Kabupaten Rohul di Simpang Siabu, Kecamatan Ujung Batu, Jumat (24/7/2026). (Dishub Rohul untuk Riaupos.co)
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai menertibkan kendaraan bertonase besar yang masih melintas di pusat Kota Ujung Batu. Dinas Perhubungan (Dishub) Rohul mengarahkan seluruh kendaraan berat untuk menggunakan Jalan Lingkar Ujung Batu demi mengurangi kemacetan, menekan risiko kecelakaan, sekaligus menjaga kondisi infrastruktur jalan.
Langkah awal penertiban dilakukan melalui sosialisasi dan teguran lisan kepada para pengemudi. Kegiatan perdana berlangsung di Simpang Siabu, yang menjadi salah satu akses menuju Jalan Lingkar Ujung Batu, Jumat (24/7/2026).
Penertiban tersebut dipimpin Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Rohul Arie Gunadi SSTP MAP. Turut hadir Camat Ujung Batu Sigit Pranjoro SSTP, Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal SH MH bersama personel Unit Lantas, Babinsa Koramil Ujung Batu Josy, Kabid Angkutan Dishub Sandy Brahmandita, Kasi MRLL sekaligus PPNS Dishub Rohul Kasman serta Kepala UPT PKB Sanusi.
Kepada Riaupos.co, Jumat (24/7/2026), Arie menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut surat Camat Ujung Batu sekaligus bagian dari sosialisasi Surat Edaran Bupati Rokan Hulu Nomor 97.43 Tahun 2025 tentang Pedoman Transportasi Angkutan Barang di Jalan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pedoman Operasional Kendaraan Barang di Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam ketentuan tersebut, kendaraan dengan tonase besar, seperti tronton dan fuso, termasuk truk dengan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL), tidak diperbolehkan melintasi jalan kabupaten yang tidak sesuai dengan kelas jalannya.
Aturan itu juga mengatur waktu operasional kendaraan angkutan barang serta tata cara pengangkutan agar lebih aman. Arie menegaskan, kebijakan tersebut bukan untuk membatasi kegiatan usaha masyarakat, melainkan memastikan aktivitas angkutan barang tetap berlangsung tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan dan kondisi infrastruktur.
“Pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk berusaha. Namun pemerintah memiliki kewajiban mengatur agar aktivitas angkutan barang tetap berjalan tanpa mengganggu keselamatan pengguna jalan dan tidak merusak infrastruktur,” ujar mantan Camat Rambah itu.
Untuk tahap awal, Dishub Rohul masih mengutamakan pendekatan persuasif. Para sopir diberikan sosialisasi dan teguran secara lisan serta kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan aturan sebelum nantinya dilakukan penindakan hukum bersama pihak kepolisian.
Selain persoalan tonase, Arie juga mengingatkan pengemudi agar tidak mengangkut muatan melebihi kapasitas kendaraan. Khusus kendaraan pengangkut sawit, muatan wajib ditutup menggunakan terpal atau jaring sehingga buah sawit maupun material lainnya tidak berjatuhan dan membahayakan pengguna jalan.
Ia juga meminta kendaraan bertonase besar tidak melintasi pusat Kota Ujung Batu pada waktu sibuk, yakni pukul 06.30-08.00 WIB dan 16.00-17.00 WIB. Pembatasan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas sekaligus mengurangi potensi kecelakaan.
Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh kendaraan berat, mulai dari truk dan fuso pengangkut sawit, tangki CPO, pengangkut cangkang sawit, hingga kendaraan bertonase besar lainnya. Baik dalam kondisi membawa muatan maupun kosong, kendaraan yang datang dari arah Pasirpengaraian ataupun Simpang TB Tandun diwajibkan menggunakan Jalan Lingkar Ujung Batu dan tidak memasuki ruas jalan dalam kota.
Arie juga mengimbau para sopir dan pengusaha transportasi di Rohul agar tidak menjalankan kendaraan secara beriringan dengan jarak yang terlalu dekat. Menurutnya, jarak aman sekitar 100 hingga 200 meter antarkendaraan perlu dijaga agar lalu lintas tetap bergerak lancar dan tidak memicu antrean panjang, terutama di ruas jalan yang relatif sempit.
“Kami berharap seluruh pengemudi angkutan barang mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama, kelancaran lalu lintas dan menjaga kondisi jalan kabupaten agar tidak cepat rusak,” katanya.
Sosialisasi berikutnya, lanjut Arie, akan dilakukan pekan depan di Simpang Ngaso, Kecamatan Ujung Batu. Setelah seluruh tahapan sosialisasi selesai, Dishub Rohul bersama Satlantas Polres Rohul akan mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan yang masih melanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami masih memberikan teguran lisan dan kesempatan kepada para pengemudi untuk menyesuaikan diri. Setelah masa sosialisasi berakhir, pelanggaran akan ditindak sesuai aturan bersama pihak kepolisian,” tegasnya.
Di sisi lain, Arie berharap Dinas PUPRPKP Provinsi Riau melalui UPT Wilayah Rohul segera memperbaiki sejumlah titik kerusakan pada ruas jalan provinsi di Desa Ujung Batu Timur.
Ia menyebut, ruas jalan yang menghubungkan Pasirpengaraian menuju Terminal Ujung Batu mengalami kerusakan di belasan titik. Kondisi tersebut dinilai perlu segera ditangani karena sejumlah lokasi kerusakan juga kerap menjadi titik terjadinya kecelakaan lalu lintas. (epp)
Kapolda Riau memimpin penanaman kembali mangrove rusak seluas 118 hektare di Rohil sebagai tindak lanjut…
Astra Group Pekanbaru kembali menyalurkan beasiswa kepada 32 siswa berprestasi SD hingga SMA di KBA…
HSBL Bagansiapiapi Series 2026 memasuki laga penentuan. SMA Bintang Laut berpeluang menjadi juara, sementara aksi…
MK menegaskan sisa kuota internet merupakan hak konsumen yang bernilai ekonomi. Operator wajib menyediakan pilihan…
Kejati Riau menggeledah Kantor Disdik terkait dugaan korupsi pengadaan IFP 2024 senilai Rp9,6 miliar dan…
Sebanyak 7.750 penari perempuan dari 18 kecamatan tampil serentak membawakan Tari Sapin Bagan hingga Rohil…