Tim Eksekutor Kejari Rohul memperlihatkan terpidana Dewi Sartika (tengah) di rumah tahanan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, Selasa (23/7/2024) petang. (Kejari Rohul Untuk Riau Pos)
PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap terpidana Dewi Sartika (48) yang sempat buron selama 12 tahun dalam perkara penipuan dan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasirpengaraian untuk menjalani hukuman 10 bulan penjara, Selasa (23/7) petang.
Kepala Kejari Rohul Fajar Haryowimbuko SH MH menyebutkan, buronan terpidana Dewi Sartika berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Riau bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Batam di Perumahan Vila Pesona Asri, Blok C 11, No 3, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Senin (22/7) pukul 18.30 WIB.
‘’Terpidana Dewi Sartika (48) merupakan kasus tindak pidana penipuan yang telah masuk ke dalam DPO Kejari Rohul, pascaputusan MA tersebut. Yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya. Sejak saat itu jadi buronan Kejari Rohul,’’ jelasnya.
Fajar menjelaskan, terpidana Dewi Sartika tersangkut kasus hukum dalam perkara tindak pidana penipuan tahun 2009, dengan sengaja dan melawan hukum dengan memiliki sesuatu barang berupa uang sejumlah Rp30.500.000 yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi korban Safii Jasid.
Kepala KPLP Lapas Kelas II B Pasirpengaraian Marcos Sihombing saat dikonfirmasi, Rabu (24/7) membenarkan terpidana Dewi Sartika telah diserahkan ke Lapas Kelas II B Pasirpengaraian, Selasa (23/7) petang.(epp)
Harry Kane menolak dibandingkan dengan Erling Haaland jelang laga Inggris vs Norwegia dan optimistis The…
Polsek Mandau menangkap pria berinisial MR dalam kasus dugaan peredaran sabu. Polisi menyita 32 paket…
Persaingan Audisi Umum PB Djarum 2026 di Pekanbaru makin ketat. Sebanyak 120 atlet muda masih…
Pembangunan Sekolah Rakyat di Kuansing telah mencapai 82 persen. Plt Bupati Muklisin meminta kontraktor menjaga…
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…