Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH perlihatkan tersangka tindak pidana narkoba dan barang bukti ganja kering pada konferensi pers di Mapolres Rohil, Ujung Tanjung, Rabu (24/7/2024). (HUMAS POLRES ROHIL UNTUK RIAU POS)
ROHIL (RIAUPOS.CO) – Satuan Reskrim Polsek Bagan Sinembah menangkap dua tersangka tindak pidana narkoba dengan mengamankan barang bukti lima kilogram ganja.
Hal itu dikatakan Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH didampingi Kasat Narkoba Polres Rohil AKP Elva SH, Panit Reskrim Iptu Remond dalam keterangan persnya di Mapolres Rohil di Ujung Tanjung, Rabu (23/7).
‘’Ganja tersebut dibawa oleh terduga pelaku berinisial MI alias Idrus (42) yang merupakan warga Medan, Provinsi Sumut,’’ kata Kapolres.
Tersangka ditangkap di Jalan Adnan, Kepenghuluan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah oleh Polsek Bagan Sinembah pada 18 Juli 2024 setelah Tim Polsek Bagan Sinembah mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja.
‘’Awalnya tim mengamankan inisial RS alias Roby yang merupakan warga Bagan Sinembah saat di kebun sawit,’’ kata Kapolres.
Dari penangkapan RS ini, terangnya, diperoleh keterangan bahwa ganja itu dibeli dari tersangka MI alias Idrus warga Medan, kemudian tim melakukan pengejaran pada Jumat (19/7) tersangka ditangkap di Bagan Sinembah.
‘’Tersangka MI ini sebagai bandar,’’ kata Kapolres.
Sementara ganja yang diamankan dengan berat kotor 5 kilogram dengan berat bersih 4,8 kilogram dan berdasarkan pengakuan tersangka MI, ganja itu didapatkan dari Aceh dengan cara dibawa dari Medan dengan sepeda motor becak untuk diedarkan di Bagan Sinembah, Rohil.
Ganja ini dibeli oleh seseorang yang ditetapkan DPO dengan harga Rp1,5 juta per kilogram dan tersangka MI menjualnya kepada Roby seharga Rp3 juta per kilogram.
‘’Tersangka MI ini juga merupakan residivis yang pernah ditangani oleh Polda Sumut pada tahun 2011 dalam kasus yang sama dengan hukuman empat tahun penjara,’’ kata Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Kapolres, para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 111 ayat 2 jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.(hen)
Laporan ZULFADLI, Bagan Batu
Pemkab Rohul usulkan percepatan jadwal penerbangan JCH ke Batam demi efisiensi waktu dan kenyamanan jamaah…
Sebanyak 819 peserta siap ikut MTQ Riau 2026 di Kuansing. Persiapan venue, penginapan, dan kawasan…
PUPR Riau cepat perbaiki jalan amblas di Sudirman Pekanbaru. Enam ruas jalan sudah dibenahi, tiga…
Bangunan liar menjamur di jalan protokol Pekanbaru. Satpol PP segera lakukan penertiban karena ganggu drainase…
Wako Pekanbaru tinjau titik banjir dan temukan masalah drainase serta sampah. Pemko siap lakukan revitalisasi…
SPBU Inhu dorong penggunaan aplikasi XStar untuk BBM subsidi. Warga mengeluh, harga Pertalite di pelosok…