Kasus Ijazah, Kriminal Pelalawan, DPRD Pelalawan, Polres Pelalawan, Pemalsuan Dokumen, Hukum
PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) – Pascaditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang lain, seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (30/1/2026).
Oknum anggota DPRD tersebut diketahui bernama Sunardi, politisi Partai Golkar. Ia datang ke Polres Pelalawan sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung memasuki ruang Unit III Satreskrim untuk diperiksa penyidik.
Penetapan status tersangka terhadap Sunardi tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor: SP.Tap/06/I/RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 26 Januari 2026, setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup melalui proses penyidikan dan gelar perkara.
Kepala Polres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos membenarkan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD tersebut.
“Setelah penyidik menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah, status hukum yang bersangkutan dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka,” terang Iptu Thomas kepada Riaupos.co, Jumat (30/1/2026).
Menurutnya, tersangka diduga menggunakan ijazah milik orang lain saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan. Dugaan tersebut pertama kali terjadi pada tahapan pencalonan Pemilu 2019 dan kembali digunakan pada pencalonan Pemilu 2024.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu. Penyidik juga menerapkan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggunaan dokumen tidak sah.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/XI/2025/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tertanggal 4 November 2025. Penyidik juga telah melayangkan Surat Panggilan Tersangka Ke-1 untuk pemeriksaan pada Jumat, 30 Januari 2026.
“Saat ini tersangka sudah hadir dan menjalani pemeriksaan. Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di sela pemeriksaan, Sunardi menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Saya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Pelalawan,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih menjalani pemeriksaan. Penyidik belum memastikan apakah akan dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. (amn)
Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…
DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.
Dishub Kuansing kembali memasang portal jalan di Teluk Kuantan untuk membatasi kendaraan bermuatan berat dan…
PTPN IV PalmCo konsisten mendampingi pemulihan Aceh Tamiang sejak banjir bandang 2025, fokus pada anak,…
Batiqa Hotel Pekanbaru menghadirkan Patin Lancang Kuning lewat program Jelajah Rasa Nusantara, kolaborasi dengan nelayan…
Daihatsu mengajak komunitas merasakan langsung performa dan efisiensi Rocky Hybrid lewat Smart Challenge di lalu…