Categories: Pelalawan

Bupati Imbau OPD Tingkatkan Standar Pelayanan

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO)- Hingga saat ini, pelayanan publik terus menjadi prioritas utama Pemkab Pelalawan. Untuk itu, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pelalawan terus diminta untuk meningkatkan standar pelayanan maksimal dalam melaksanakan kinerja utamanya, yakni melayani masyarakat Kabupaten Pelalawan.

Hal ini disampaikan Bupati Pelalawan H Zukri, Ahad (12/5). Dikatakannya, diharapkan pelayanan publik di 2024 ini dan tahun mendatang akan lebih maksimal dan terus ditingkatkan menjadi lebih baik.

“Setiap OPD harus ada standar pelayanan maksimal (SPM). Diharapkan di tahun 2024 ini dan ke depannya dapat menjadi tahun sebagai tahun pelayanan publik. Selain itu, sistem pemerintahan yang transparansi juga harus terus diterapkan,” terangnya.

Diungkapkan bupati, pada 2014 Pemkab Pelalawan akan terus melakukan evaluasi diri. Dengan demikian, maka apa saja yang sudah dikontribusikan untuk masyarakat akan terus diperhatikan dan ditingkatkan. Pasalnya, banyak hal yang akan terjadi tahun 2024 ini, namun ini semua menjadi pelajaran untuk menjadi yang lebih baik, begitu pula halnya dengan jalannya roda pemerintahan di Kabupaten Pelalawan yang terus berbenah.

“Kita harus selalu melakukan perbaikan dalam proses pemerintahan dengan sebaik mungkin, agar menjadi harapan masyarakat banyak akan dapat kita capai,” paparnya.

Dijelaskan bupati, Pemkab Pelalawan telah mengeluarkan peraturan tentang pembinaan dan penegakan disiplin bagi seluruh pegawai di lingkup Pemkab Pelalawan. Untuk itu, dengan adanya aturan tersebut, diharapkan dapat memotivasi para pegawai di lingkup Pemkab Pelalawan bekerja maksimal.

“Karena sebagai abdi negara, maka para ASN harus senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Dan disiplin ASN ini sebagaimana diamanatkan Negara tentang disiplin ASN yang mengatur kewajiban dan larangan bagi ASN. Jika tidak melaksanakan kewajiban tentunya akan diberikan sanksi hukuman disiplin terhadap PNS tersebut,” ujarnya.

Ditambahkannya, disiplin PNS adalah kesanggupan PNS dalam menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan maupun peraturan kedinasan. Dan apabila tidak ditaati atau dilanggar, maka bisa dijatuhi hukuman disiplin.(amn)

Redaksi

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

2 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

2 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

2 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

2 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

2 hari ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

2 hari ago