Categories: Pelalawan

Kapolda Riau Tinjau TKP Gajah Sumatera Dibunuh, Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah

PANGKALAN KERINCI, RIAUPOS.CO – Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan meninjau langsung lokasi penemuan gajah sumatera yang diduga menjadi korban pembunuhan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/2/2026).

Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan proses penyelidikan berjalan secara serius, terukur, dan tuntas. Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kehadiran Kapolda menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam menangani kejahatan terhadap satwa dilindungi secara profesional dan transparan.

Kapolda juga menyampaikan duka dan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Gajah sumatera merupakan satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya di wilayah Riau.

Menurut Pandra, Kapolda memahami kemarahan dan kesedihan masyarakat atas kejadian ini. Sejak kasus tersebut mencuat, berbagai kritik dan kecaman datang dari masyarakat Riau maupun luar daerah.

Kapolda menegaskan bahwa kasus ini bukan peristiwa biasa, melainkan kejadian serius yang melukai rasa keadilan publik. Karena itu, negara tidak boleh kalah terhadap kejahatan terhadap satwa dilindungi dan lingkungan hidup.

Polda Riau berkomitmen menindak tegas pelaku, baik perorangan maupun jaringan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus dilakukan bersama BBKSDA Riau, Polres Pelalawan, dan Satuan Brimob Polda Riau.

Sejak laporan awal diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan telah melakukan olah TKP secara menyeluruh. Dari hasil pemeriksaan awal, bangkai gajah ditemukan dalam posisi duduk dengan kondisi kepala terputus serta kedua gading hilang.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi. Di lokasi juga ditemukan dua potongan logam proyektil peluru yang mengindikasikan gajah diduga ditembak sebelum bagian tubuhnya dimutilasi.

Dalam proses penyelidikan, Polda Riau menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berbasis bukti ilmiah.

Sejumlah sampel seperti tanah, darah, jaringan biologis, serta barang bukti lainnya telah diamankan untuk analisis forensik. Pendekatan SCI digunakan agar proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.

Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta aturan pidana lain yang relevan.

Polda Riau juga mengajak masyarakat ikut membantu proses pengungkapan kasus dengan memberikan informasi kepada penyidik. Informasi sekecil apa pun dinilai penting untuk mengungkap pelaku agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.(nda)

Redaksi

Recent Posts

Bazar Vegetarian Ramaikan Perayaan Waisak di Pekanbaru, Hadirkan 47 Stan Kuliner

Maha Vihara Maitreya Pekanbaru mengenalkan makanan vegetarian melalui bazar Waisak dengan 47 stan kuliner dan…

4 jam ago

DPRD Bengkalis Bawa Keluhan Warga ke PLN, Dari Duri hingga Rupat

DPRD Bengkalis menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait listrik kepada PLN, mulai dari pemadaman hingga desa…

4 jam ago

Peringati Waisak, PSMTI Riau Kumpulkan Ratusan Kantong Darah untuk PMI

PSMTI Riau bersama PMI Pekanbaru menggelar donor darah dalam rangka Waisak 2570 BE. Ratusan peserta…

1 hari ago

Kloter Pertama Haji Riau Berangkat dari Jeddah 4 Juni, Jemaah Diminta Patuhi Aturan

Jemaah haji Riau mulai dipulangkan dari Jeddah pada 4 Juni. Kemenhaj mengingatkan larangan membawa air…

1 hari ago

Belasan Gajah Liar Masuk Kebun Warga di Rumbai, Tim Gabungan Bergerak Tengah Malam

Sekitar 12 gajah liar masuk ke perkebunan warga di Muara Fajar, Rumbai. Tim gabungan berhasil…

1 hari ago

Program CKG Belum Diminati, Baru Setengah Juta Warga Riau Periksa Kesehatan Gratis

Program Cek Kesehatan Gratis di Riau masih minim peminat. Hingga akhir Mei 2026, baru 8,54…

1 hari ago