Polsek Cerenti memusnahkan tiga unit rakit PETI di Desa Pulau Bayur, Cerenti dengan cara dibakar, Kamis (24/7/2025). (Humas Polres Kuansing untuk Riau Pos)
KUANTAN SINGINGI (RIAUPOS.CO) – KEPOLISIAN Sektor (Polsek) Cerenti dibuat geram dengan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Pulau Bayur. Pekan lalu sudah dilakukan operasi penertiban di desa yang sama.
Sebanyak tiga unit rakit dompeng di aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi dimusnahkan dengan cara dibakar, Kamis (24/7).
Tindakan tegas ini dilakukan personel Polsek Cerenti dalam operasi penertiban yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Aipda Tommy Idriansyah.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kapolsek Cerenti AKP Benny A Siregar SH MH menyebutkan, tindakan ini merupakan respon cepat atas informasi dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan tersebut.
‘’Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI yang jelas-jelas merusak lingkungan dan melanggar hukum. Hari ini, tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI kami musnahkan langsung di lokasi dengan cara dibakar,’’ ujar AKP Benny.
Tiga rakit PETI yang dimusnahkan dalam kondisi tidak beroperasi. Meskipun tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, tindakan pemusnahan tetap dilakukan untuk memberikan efek jera dan mencegah aktivitas serupa terulang kembali.(hen)
Laporan DESRIANDI CANDRA, Cerenti
Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…
Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…
Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…
Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…
Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…
Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…