Site icon Riau Pos

Anak Belasan Tahun Disergap Bawa Narkoba

Unit Reskrim Polsek Singingi saat menyergap tersangka narkoba di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Rabu (21/2/2024). (Foto humas polsek singingi)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Polsek Singingi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Desa Sungai Bawang, Kecamatan Singingi, Rabu, (21/2) sore. Seorang remaja yang masih di bawah umur ini disergap tim Reskrim Polsek Singingi saat mengendarai sepeda motor.

Saat penyergapan itu, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di celananya. Pelaku MN merupakan kurir narkoba di Desa Sungai Kuranji, Kecamatan Singingi.

Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Singingi, Iptu Riduan Butar Butar SH MH kepada wartawan menerangkan bahwa dari tangan tersangka ditemukan narkotika jenis sabu seberat 5,24 gram.

“Kronologisnya, pada pukul 16.00 WIB, unit Reskrim Polsek Singingi melakukan penyelidikan atas dugaan peredaran narkotika di Desa Sungai Bawang. Sekitar pukul 18.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor di jalan poros desa Sungai Bawang,” kata Riduan.

Dalam interogasi, kata Riduan, remaja tersebut mengaku bahwa sabu yang ditemukan di dalam celananya diambil dari Desa Pasir Emas dan akan dibawa ke Desa Sungai Keranji.

“Hasil tes urine menunjukkan bahwa Tersangka positif mengandung Ampethamin. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup Riduan.(gus)

Laporan Mardias Can, Telukkuantan

Exit mobile version