Categories: Kuantan Singingi

Mantan Ketua DPRD Kuansing Ditahan Kejari, Terseret Kasus Korupsi Lahan Hotel Kuansing

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) — Mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), H Muslim SSos MSi, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Senin (20/10) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penahanan dilakukan setelah penyidik memastikan cukupnya alat bukti dalam dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan Hotel Kuansing yang berlangsung pada 2013–2014.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuansing, Sunardi Ependi, menjelaskan bahwa tersangka Muslim sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Mei 2025. “Hari ini (Senin), Kepala Seksi Pidana Khusus Resky Pradhana Romly SH MH telah menyerahkan tersangka dan barang bukti,” ungkap Sunardi mewakili Kajari Kuansing, Sahroni SH MH.

Berdasarkan nota pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing Nomor: Print-575/L.4.18/Ft.1/10/2025, Muslim diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pembebasan lahan di samping Gedung Abdoer Rauf untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi pada 2013, serta proyek lanjutan tahun 2014.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD Kuansing periode 2009–2014, Muslim disebut ikut menyetujui dan mengesahkan penganggaran proyek tanpa dasar perencanaan yang sah. Ia juga diduga mengetahui adanya rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Proyek hotel tersebut berawal dari kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi pembangunan ke kawasan ruang terbuka hijau (RTH) tanpa kajian kelayakan. Pemerintah daerah mengalokasikan anggaran Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan dan Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.

Pekerjaan fisik dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai 100 persen pada April 2015. Namun, hingga kini bangunan megah itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak memiliki dasar hukum pengelolaan, seperti Perda penyertaan modal atau pembentukan BUMD.

Akibat tidak dimanfaatkan dan dibiarkan terbengkalai, bangunan hotel mengalami kerusakan fisik hingga 56,32 persen. Hasil audit dari BPKP dan BPK RI menyebutkan bahwa proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Penetapan tersangka terhadap Muslim dilakukan berdasarkan bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.(dac)

Redaksi

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

2 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

3 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

4 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

5 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

1 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

1 hari ago