Tumpukan sampah di belakang eks terminal Pasar Lumpur dibuang begitu saja. Setiap hari, oknum warga membuang sampah di area ini. Foto diambil Selasa (6/1/2026). DESRIANDI CANDRA/RIAU POS
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Dalam beberapa waktu terakhir, tumpukan sampah terlihat di sejumlah titik dan pengangkutannya dinilai lambat oleh petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing, sehingga menimbulkan pemandangan yang kurang sedap.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Kuansing, Delis Martoni, mengatakan keterlambatan pengangkutan sampah dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya adalah berkurangnya jumlah tenaga harian lepas (THL) kebersihan dalam setahun terakhir.
Menurutnya, jumlah personel kebersihan berkurang dari sebelumnya 305 orang menjadi 205 orang. Selain itu, anggaran harian operasional kendaraan pengangkut sampah, seperti biaya bahan bakar, penggantian oli, hingga ban kendaraan, juga mengalami pengurangan.
“Anggaran dikurangi, personel juga dikurangi, sementara kendaraan tetap harus beroperasi setiap hari untuk mengangkut sampah. Kami sebelumnya sudah menyampaikan keberatan karena dampaknya pasti seperti ini,” tegas Delis Martoni saat diwawancarai Riau Pos, Rabu (7/1).
Ia menambahkan, penumpukan sampah di lokasi yang bukan tempat pembuangan resmi juga dipengaruhi rendahnya kesadaran sebagian masyarakat. Sampah liar masih kerap ditemukan dibuang sembarangan di pinggir jalan.
Beberapa titik yang sering ditemukan sampah liar di antaranya di ruas jalan lintas Desa Pulau Komang Sentajo, belakang eks terminal Pasar Lumpur, belakang ruas Jalan Alkal–Sungai Sinambek, serta sejumlah lokasi lainnya.
Terkait retribusi kebersihan, Delis menyebutkan besarannya hanya Rp20.000 per bulan dan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuansing. Ia berharap masyarakat memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Retribusinya tidak besar, jadi seharusnya ada kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan,” ujarnya.
Sebagai langkah ke depan, DLH Kuansing tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Perda tersebut nantinya akan melibatkan desa dan kelurahan, serta menjadi salah satu syarat pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD).
“Jika ini diterapkan, desa akan terdorong menjaga kebersihan lingkungannya. Untuk wilayah perkotaan, lurah dan kepala lingkungan juga akan terlibat langsung,” jelas Delis.
Ia menambahkan, pola tersebut pernah diterapkan di Kota Pekanbaru saat dipimpin Herman Abdullah dan berhasil mengantarkan kota tersebut meraih penghargaan Adipura beberapa kali.
“Kami akan mencoba menerapkan pola yang sama melalui perda yang sedang disusun,” tutupnya. (dac)
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…