Tumpukan sampah di belakang eks terminal Pasar Lumpur dibuang begitu saja. Setiap hari, oknum warga membuang sampah di area ini. Foto diambil Selasa (6/1/2026). DESRIANDI CANDRA/RIAU POS
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) – Dalam beberapa waktu terakhir, tumpukan sampah terlihat di sejumlah titik dan pengangkutannya dinilai lambat oleh petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing, sehingga menimbulkan pemandangan yang kurang sedap.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala DLH Kuansing, Delis Martoni, mengatakan keterlambatan pengangkutan sampah dipengaruhi beberapa faktor. Salah satunya adalah berkurangnya jumlah tenaga harian lepas (THL) kebersihan dalam setahun terakhir.
Menurutnya, jumlah personel kebersihan berkurang dari sebelumnya 305 orang menjadi 205 orang. Selain itu, anggaran harian operasional kendaraan pengangkut sampah, seperti biaya bahan bakar, penggantian oli, hingga ban kendaraan, juga mengalami pengurangan.
“Anggaran dikurangi, personel juga dikurangi, sementara kendaraan tetap harus beroperasi setiap hari untuk mengangkut sampah. Kami sebelumnya sudah menyampaikan keberatan karena dampaknya pasti seperti ini,” tegas Delis Martoni saat diwawancarai Riau Pos, Rabu (7/1).
Ia menambahkan, penumpukan sampah di lokasi yang bukan tempat pembuangan resmi juga dipengaruhi rendahnya kesadaran sebagian masyarakat. Sampah liar masih kerap ditemukan dibuang sembarangan di pinggir jalan.
Beberapa titik yang sering ditemukan sampah liar di antaranya di ruas jalan lintas Desa Pulau Komang Sentajo, belakang eks terminal Pasar Lumpur, belakang ruas Jalan Alkal–Sungai Sinambek, serta sejumlah lokasi lainnya.
Terkait retribusi kebersihan, Delis menyebutkan besarannya hanya Rp20.000 per bulan dan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuansing. Ia berharap masyarakat memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan.
“Retribusinya tidak besar, jadi seharusnya ada kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan,” ujarnya.
Sebagai langkah ke depan, DLH Kuansing tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah. Perda tersebut nantinya akan melibatkan desa dan kelurahan, serta menjadi salah satu syarat pencairan dana Alokasi Dana Desa (ADD).
“Jika ini diterapkan, desa akan terdorong menjaga kebersihan lingkungannya. Untuk wilayah perkotaan, lurah dan kepala lingkungan juga akan terlibat langsung,” jelas Delis.
Ia menambahkan, pola tersebut pernah diterapkan di Kota Pekanbaru saat dipimpin Herman Abdullah dan berhasil mengantarkan kota tersebut meraih penghargaan Adipura beberapa kali.
“Kami akan mencoba menerapkan pola yang sama melalui perda yang sedang disusun,” tutupnya. (dac)
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…