Categories: Kepulauan Meranti

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu Meranti, Gaji ke-13 dan THR Mulai Dianggarkan

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mulai memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Kepulauan Meranti memberikan perlakuan yang lebih adil kepada PPPK Paruh Waktu. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya, komponen anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi pegawai tersebut belum tersedia.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fajar Triasmoko mengatakan, penganggaran tersebut telah dimasukkan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, TAPD telah menganggarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK Paruh Waktu. Pada tahun-tahun sebelumnya komponen anggaran tersebut belum tersedia,” ujar Fajar kepada Riau Pos, Selasa (28/7).

Menurut Fajar, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memenuhi hak-hak pegawai dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku.

Selain berkaitan dengan kesejahteraan, penyediaan anggaran itu diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta semangat kerja aparatur. PPPK Paruh Waktu dinilai turut memiliki peran dalam mendukung keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Meranti.

“Harapan kami, dengan adanya penganggaran ini kesejahteraan PPPK Paruh Waktu dapat semakin meningkat sehingga berdampak positif terhadap kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Meski anggaran telah disiapkan dalam RAPBD 2027, Fajar menegaskan bahwa realisasi pembayaran nantinya tetap bergantung pada ketentuan pemerintah serta kemampuan fiskal daerah ketika APBD 2027 ditetapkan dan mulai dilaksanakan.

Sebelumnya, PPPK Paruh Waktu yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti belum memperoleh alokasi anggaran untuk gaji ke-13 maupun gaji ke-14 dalam APBD.

Dengan masuknya komponen tersebut dalam penyusunan anggaran 2027, pengalokasian gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu menjadi yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. (yls)

Redaksi

Recent Posts

Semarak Hari Jadi Riau, 2.200 Pohon Bakal Ditanam di Kawasan Stadion Utama

Pemprov Riau menyiapkan senam bersama dan penanaman 2.200 pohon di Stadion Utama Riau untuk memeriahkan…

29 menit ago

Pensiunan PNS di Kampar Ditangkap atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Pensiunan PNS berinisial AL di Bangkinang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah…

40 menit ago

Pemkab Inhil Mulai Verifikasi Data Pedagang Pasar Yos Sudarso Jelang Relokasi

Pemkab Inhil mulai memverifikasi data pedagang Pasar Yos Sudarso sebagai tahapan awal relokasi untuk mewujudkan…

47 menit ago

Usai Dapat Surat Peringatan, Pedagang Pasar Kodim Mulai Bongkar Lapak

Sebagian pedagang Pasar Kodim mulai membongkar lapak setelah mendapat peringatan. Namun, sebagian lainnya masih ragu…

56 menit ago

Niat Beli Sofa di Medsos, Warga Pekanbaru Malah Kehilangan Uang Rp300 Juta

Niat membeli sofa lewat media sosial, warga Pekanbaru malah tertipu hingga Rp300 juta. Polisi menangkap…

1 jam ago

Pemko Pekanbaru Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Perbaikan Drainase, Titik Rawan Banjir Diprioritaskan

BRK Syariah melalui program CSR membantu UMKM Rohil dengan tenda bazar untuk menekan biaya operasional…

1 jam ago