Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid disambut massa pendukung saat tiba di Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk menghadiri sidang penyampaian duplik, Selasa (28/7/2026). (MHD AKWAN/RIAU POS)
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Terdakwa perkara dugaan korupsi anggaran APBD Provinsi Riau 2025, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, tetap menyatakan dirinya tidak bersalah. Sikap tersebut kembali ditegaskan tim penasihat hukumnya saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (28/7/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tersebut, tim advokat Abdul Wahid meminta majelis hakim menolak seluruh argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Penasihat hukum juga meminta agar nota pembelaan atau pleidoi yang telah disampaikan sebelumnya diterima dan Abdul Wahid dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Tim advokat yang dipimpin Kemal Shahab menyatakan tetap berpegang pada nota pembelaan yang telah dibacakan dalam persidangan pada 20 Juli 2026. Dalam duplik tersebut, pihaknya turut menanggapi sejumlah dalil yang disampaikan JPU KPK melalui replik pada persidangan sebelumnya.
Salah satu poin yang dibantah berkaitan dengan tudingan bahwa Abdul Wahid meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan mengumpulkan seluruh kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menghadiri rapat di kediaman Gubernur Riau.
Menurut tim advokat, rapat tersebut bukan atas inisiatif Abdul Wahid. Berdasarkan keterangan Arief Setiawan dalam persidangan, pertemuan itu merupakan inisiatif dirinya untuk mengajak para kepala UPT, terlebih rapat berlangsung pada hari libur.
“Menolak dengan tegas dalil yang disampaikan JPU tersebut. Bahwa sangat disayangkan replik disusun tanpa benar-benar mengutip fakta persidangan,” ujar advokat Abdul Wahid.
Tim penasihat hukum juga menyoroti perbedaan keterangan mengenai pengumpulan alat komunikasi dalam rapat yang berlangsung di kediaman Gubernur Riau pada 7 April 2025.
Menurut advokat, Arief Setiawan dalam persidangan menyatakan tidak ada pengumpulan alat komunikasi. Sementara itu, saksi Aditya Wijaya Raisdurputra juga menyebut tidak ada larangan membawa perangkat elektronik dalam rapat tersebut.
Namun, keterangan berbeda disampaikan sejumlah kepala UPT Wilayah di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Mereka menyebut seluruh telepon seluler dikumpulkan dan tidak diperbolehkan membawa perangkat elektronik saat rapat berlangsung.
Advokat Abdul Wahid juga membantah adanya pemaksaan yang dilakukan kliennya terhadap para kepala UPT melalui Arief Setiawan. Penasihat hukum menyatakan Abdul Wahid tidak pernah memaksa, mengancam, maupun meminta Arief Setiawan untuk mengumpulkan uang dari para kepala UPT.
Hal tersebut, menurut advokat, juga sejalan dengan keterangan Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau dalam persidangan.
Penasihat hukum turut mempertanyakan sikap para kepala UPT yang disebut merasa menjadi korban pemerasan. Mereka menilai para kepala UPT tersebut tidak pernah melaporkan dugaan tersebut dan tidak pernah melakukan konfirmasi secara langsung kepada Abdul Wahid.
Selain itu, tim advokat menyatakan Abdul Wahid tidak terbukti pernah memerintahkan Dani M Nursalam, mantan tenaga ahli, maupun Marjani dan Dahri Iskandar yang merupakan ajudannya untuk meminta uang kepada Arief Setiawan, Ferry Yunanda, ataupun para kepala UPT.
Tim penasihat hukum juga tetap mempertahankan argumentasi dalam nota pembelaan bahwa tidak terbukti adanya penyerahan uang sebesar Rp1 miliar dari Dani M Nursalam secara bertahap kepada Marjani untuk kepentingan Abdul Wahid.
Hal serupa disampaikan terkait dugaan penyerahan uang Rp450 juta dari Dani M Nursalam kepada Marjani pada 2 November 2025. Menurut advokat, berdasarkan fakta persidangan, penyerahan uang tersebut tidak terbukti melibatkan Abdul Wahid, meskipun Arief Setiawan dan Dani M Nursalam mengakui adanya penyerahan tersebut dalam persidangan.
“Kami tetap pada pembelaan bahwa terdakwa Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pasal yang didakwakan termasuk Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, dan Pasal 20 huruf c KUHP,” ungkap advokat.
Tim advokat menilai alat bukti yang diajukan JPU KPK untuk membuktikan keterlibatan Abdul Wahid dalam perkara tersebut masih lemah. Salah satunya, keterangan saksi mahkota Dani M Nursalam dinilai berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lainnya.
Atas seluruh argumentasi tersebut, penasihat hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengabulkan nota pembelaan yang telah diajukan.
“Memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim menyatakan terdakwa Abdul Wahid tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan seluruh tindak pidana didakwakan kepadanya. Membebaskan terdakwa Abdul Wahid dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum atau setidaktidaklah melepaskan Terdakwa Abdul Wahid dari segala tuntutan hukum,” ucap tim advokat.
Namun, apabila majelis hakim memiliki pandangan berbeda, tim penasihat hukum meminta agar putusan yang dijatuhkan tetap berdasarkan pertimbangan yang seadil-adilnya.
Usai persidangan, Abdul Wahid terlihat tidak banyak memberikan komentar terkait jalannya proses hukum. Ia mengatakan seluruh argumentasi hukum telah disampaikan melalui duplik dan kini menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada majelis hakim.
Menjelang agenda pembacaan putusan, Abdul Wahid juga meminta doa dari masyarakat Riau agar majelis hakim memberikan putusan yang adil.
“Tadi (kemarin, red) sudah dibacakan duplik. Komentar saya hanya satu, mohon doa masyarakat Riau agar putusan di hari Kamis (besok, red) itu benar-benar adil untuk kita semua,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab. Ia berharap masyarakat turut mendoakan agar seluruh proses hukum dapat berjalan dengan baik hingga majelis hakim membacakan putusan.
Dengan selesainya pembacaan duplik, seluruh tahapan pembelaan dalam persidangan telah rampung. Selanjutnya, majelis hakim akan memasuki agenda pembacaan putusan.
Berdasarkan jadwal persidangan, pembacaan putusan terhadap perkara Abdul Wahid akan digelar pada Kamis (30/7/2026). Pada agenda tersebut, terdakwa Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam juga akan menghadapi putusan majelis hakim.
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan. Selain itu, jaksa menuntut denda Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, harta benda Abdul Wahid akan disita dan jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar. Jika tidak dibayarkan, kewajiban tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga tahun.
Sementara itu, Muhammad Arief Setiawan dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Arief juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Arief turut dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar, dikurangi jumlah uang yang telah dikembalikan. Jika tidak dilunasi, harta bendanya akan disita dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan.
Adapun Dani M Nursalam dituntut pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan. Ia juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Namun, Dani tidak lagi dibebankan uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya dalam perkara tersebut, yakni sebesar Rp220 juta. (end)
Jembatan bailey sepanjang 24 meter di Jalan Nelayan Pekanbaru selesai dipasang BWS Sumatera III dan…
Pemkab Kepulauan Meranti mengalokasikan anggaran gaji ke-13 dan THR bagi PPPK Paruh Waktu dalam RAPBD…
Pemprov Riau menyiapkan senam bersama dan penanaman 2.200 pohon di Stadion Utama Riau untuk memeriahkan…
Pensiunan PNS berinisial AL di Bangkinang ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah…
Pemkab Inhil mulai memverifikasi data pedagang Pasar Yos Sudarso sebagai tahapan awal relokasi untuk mewujudkan…
Sebagian pedagang Pasar Kodim mulai membongkar lapak setelah mendapat peringatan. Namun, sebagian lainnya masih ragu…