Categories: Kepulauan Meranti

Tak Wajib Tutup, Rumah Makan di Meranti Tetap Buka Normal Saat Ramadan

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperbolehkan rumah makan tetap beroperasi seperti biasa selama Ramadan, meskipun sejumlah daerah lain di Provinsi Riau memberlakukan pembatasan jam operasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400/KESRA/II/06 yang mengatur aktivitas masyarakat selama Ramadan. Dalam edaran itu, tempat hiburan malam seperti karaoke, biliar, arena permainan yang mengandung unsur judi, dan panti pijat diwajibkan tutup total. Sementara rumah makan tetap diizinkan buka seperti biasa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Sudanri menjelaskan, usaha rumah makan, kafe, pujasera, dan restoran tidak diwajibkan memasang tirai penutup dan dapat beroperasi normal.

“Di Meranti tidak ada kewajiban menutup dengan tirai. Jadi silakan buka seperti biasa, tapi tetap menjaga ketertiban dan etika. Yang penting tidak berlebihan dan tetap menghormati masyarakat yang berpuasa,” ujarnya, Senin (23/2).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan roda perekonomian masyarakat serta prinsip saling menghormati antarwarga.

Namun, berbeda dengan rumah makan, tempat hiburan malam diwajibkan tutup total selama Ramadan untuk menjaga suasana ibadah tetap khusyuk dan kondusif.

“Tempat hiburan malam wajib tutup penuh selama Ramadan. Ini sudah jelas diatur dalam surat edaran dan tidak ada toleransi untuk pelanggaran,” tegasnya.

Untuk memastikan aturan berjalan, Pemkab Meranti melibatkan camat, lurah, kepala desa, Satpol PP, dan kepolisian dalam pengawasan melalui patroli rutin siang dan malam.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan secara bertahap, mulai dari penutupan di lokasi hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berulang.

“Bagi pelaku usaha hiburan yang melanggar, langsung kita tutup di tempat. Jika masih membandel, izin usahanya bisa dicabut. Itu sanksi nyata, bukan sekadar teguran,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga melarang penggunaan petasan, meriam, dan sejenisnya selama Ramadan, kecuali untuk kegiatan ibadah masyarakat Tionghoa dalam perayaan Imlek dengan batasan ukuran maksimal 1 inci dan waktu penggunaan pukul 22.00 WIB hingga 00.00 WIB.

Menurut Sudanri, pembatasan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan kebakaran.

Berdasarkan pantauan hingga pekan pertama Ramadan, seluruh tempat usaha di Selatpanjang terpantau mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, kondisi berbeda diterapkan di Kabupaten Bengkalis. Pemerintah setempat mengizinkan rumah makan dan kedai kopi buka pada siang hari, namun diwajibkan menggunakan tirai agar tidak terlihat dari luar.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis Buya Amrizal menjelaskan, operasional rumah makan tetap diperbolehkan dengan ketentuan tertentu.

“Seperti makan di tempat hanya bagi orang-orang yang diberi rukhsah untuk tidak berpuasa atau nonmuslim, mulai beroperasi pukul 12.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB, dan wajib menggunakan penutup agar tidak tampak dari luar,” jelasnya.

Ia juga mengimbau pengusaha rumah makan dan kedai kopi tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.(wir)

Redaksi

Recent Posts

Pengendara Wajib Tahu! Akses Masuk Tol Pekanbaru-Dumai Resmi Berubah

Akses masuk Tol Pekanbaru-Dumai dialihkan ke Pintu Tol Bypass Pekanbaru mulai 28 Agustus 2026 karena…

4 menit ago

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

17 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

18 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

18 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

18 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

23 jam ago