Categories: Kepulauan Meranti

Tak Wajib Tutup, Rumah Makan di Meranti Tetap Buka Normal Saat Ramadan

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti memperbolehkan rumah makan tetap beroperasi seperti biasa selama Ramadan, meskipun sejumlah daerah lain di Provinsi Riau memberlakukan pembatasan jam operasional.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400/KESRA/II/06 yang mengatur aktivitas masyarakat selama Ramadan. Dalam edaran itu, tempat hiburan malam seperti karaoke, biliar, arena permainan yang mengandung unsur judi, dan panti pijat diwajibkan tutup total. Sementara rumah makan tetap diizinkan buka seperti biasa.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Sudanri menjelaskan, usaha rumah makan, kafe, pujasera, dan restoran tidak diwajibkan memasang tirai penutup dan dapat beroperasi normal.

“Di Meranti tidak ada kewajiban menutup dengan tirai. Jadi silakan buka seperti biasa, tapi tetap menjaga ketertiban dan etika. Yang penting tidak berlebihan dan tetap menghormati masyarakat yang berpuasa,” ujarnya, Senin (23/2).

Ia menegaskan, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan roda perekonomian masyarakat serta prinsip saling menghormati antarwarga.

Namun, berbeda dengan rumah makan, tempat hiburan malam diwajibkan tutup total selama Ramadan untuk menjaga suasana ibadah tetap khusyuk dan kondusif.

“Tempat hiburan malam wajib tutup penuh selama Ramadan. Ini sudah jelas diatur dalam surat edaran dan tidak ada toleransi untuk pelanggaran,” tegasnya.

Untuk memastikan aturan berjalan, Pemkab Meranti melibatkan camat, lurah, kepala desa, Satpol PP, dan kepolisian dalam pengawasan melalui patroli rutin siang dan malam.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diterapkan secara bertahap, mulai dari penutupan di lokasi hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berulang.

“Bagi pelaku usaha hiburan yang melanggar, langsung kita tutup di tempat. Jika masih membandel, izin usahanya bisa dicabut. Itu sanksi nyata, bukan sekadar teguran,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga melarang penggunaan petasan, meriam, dan sejenisnya selama Ramadan, kecuali untuk kegiatan ibadah masyarakat Tionghoa dalam perayaan Imlek dengan batasan ukuran maksimal 1 inci dan waktu penggunaan pukul 22.00 WIB hingga 00.00 WIB.

Menurut Sudanri, pembatasan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum serta mencegah potensi gangguan keamanan dan kebakaran.

Berdasarkan pantauan hingga pekan pertama Ramadan, seluruh tempat usaha di Selatpanjang terpantau mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, kondisi berbeda diterapkan di Kabupaten Bengkalis. Pemerintah setempat mengizinkan rumah makan dan kedai kopi buka pada siang hari, namun diwajibkan menggunakan tirai agar tidak terlihat dari luar.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bengkalis Buya Amrizal menjelaskan, operasional rumah makan tetap diperbolehkan dengan ketentuan tertentu.

“Seperti makan di tempat hanya bagi orang-orang yang diberi rukhsah untuk tidak berpuasa atau nonmuslim, mulai beroperasi pukul 12.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB, dan wajib menggunakan penutup agar tidak tampak dari luar,” jelasnya.

Ia juga mengimbau pengusaha rumah makan dan kedai kopi tetap menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.(wir)

Redaksi

Recent Posts

Antrean Bio Solar Mengular ke Badan Jalan Dishub Pekanbaru Minta Pengelola SPBU Bekerja Sama

Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru mendesak pengelola SPBU untuk aktif mengatur antrean bio solar yang meluber…

13 jam ago

Rumah Camat Merbau Hangus Terbakar di Teluk Belitung

Rumah milik Camat Merbau Wan Jumiati di Jalan Rambutan, Kelurahan Teluk Belitung, hangus terbakar pada…

13 jam ago

Verifikasi Berkas 153 Calon Kades di 54 Desa se-Rohul Diumumkan 27-28 Oktober 2026

Dinas PMPD Kabupaten Rokan Hulu mengingatkan panitia Pilkades serentak di 54 desa untuk menjaga netralitas…

19 jam ago

Aroma Busuk Mirip Telur dan Gas Bocor Resahkan Warga, DLHK Pekanbaru Telusuri Sumber Bau

DLHK Kota Pekanbaru menurunkan tim ke sejumlah kecamatan guna menelusuri sumber bau menyengat menyerupai gas…

20 jam ago

Kabur Usai Cabuli Murid Oknum Guru di Pelalawan Diburu Polisi dan Masuk DPO

Polres Pelalawan menetapkan oknum guru berinisial HS sebagai DPO atas dugaan kejahatan seksual terhadap murid…

20 jam ago

Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unri, Prof Yesi Soroti Peran Akuntansi Manajemen di BUMDes

Prof Yesi Mutia Basri SE MSi Ak CA PhD resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar bidang…

21 jam ago