Categories: Kepulauan Meranti

Kenaikan Pajak Hiburan Dikeluhkan Pengusaha

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Pemkab Kepulauan Meranti mengaku ada sejumlah keberatan yang diusulkan pengusaha terhadap kenaikan pajak hiburan dari 40 hingga 75 persen. 

Infomasi ini tak dibantah Plt Bupati Kepulauan Meranti H Asmar kepada Riau Pos belum lama ini.

Menurut para pengusaha setempat, keputusan kenaikan tarif tidak relevan dengan situasi dan kondisi Kepulauan Meranti yang bukan kota tujuan pariwisata.

“Saya sudah dengar keluhan semua. Kami tentunya memberikan solusi yang terbaik dan sedang digodok Bapenda. Kenaikan pajak yang 40 persen itu menyesuaikan kebijakan dari pemerintah pusat, terkait hal itu saya sudah minta Bapenda menampung keluhan terkait kenaikan tersebut,” ujarnya, Ahad (24/3).

Plt Kepala Bapenda Kepulauan Meranti Susanti mengatakan, pihaknya sudah memberikan penjelasan terkait hal tersebut kepada wajib pajak. Di mana implementasi kebijakan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Sejalan dengan amanat UU HKPD tersebut, pemerintah daerah juga telah menetapkan peraturan daerah (perda) untuk menjalankan pengenaan tarif pajak hiburan khusus jasa tertentu tersebut yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan pada 4 Januari 2024 lalu.  “Terkait penerapan kenaikan pajak yang disebut sebagai PBJT dalam UU HKPD ini merupakan regulasi yang lahir dari kesepakatan dengan DPR dan pemerintah. Memang ini sudah menjadi isu nasional, tetapi kalau memang itu sudah jadi keputusan kita harus laksanakan. Terkait dengan permintaan PHRI kita tetap cari solusi terbaik seperti apa,” ujarnya.

Yang perlu ditegaskan, kebijakan ini bukan kebijakan daerah dan pihaknya hanya menjalankannya. “Setelah sebelumnya sempat mengajukan keberatan lalu kita jelaskan, Alhamdulillah akhirnya mereka paham dan mau mengikuti aturan tersebut dan membayarnya,” katanya.

Terkait adanya keringanan yang akan diberikan, Susanti menyebut pihaknya segera membahas kenaikan pajak hiburan tersebut bersama DPRD. Namun, dia belum membeberkan kapan pembahasan tersebut akan berlangsung.

Agenda rapat itu diajukan PHRI yang meminta untuk mengoreksi kenaikan pajak hiburan yang mencapai 40-75 persen agar jangan sampai memberatkan pelaku usaha.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

Redaksi

Recent Posts

Iduladha 1447 H, Pedagang Kambing Kurban di Pekanbaru Keluhkan Penurunan Pembeli

Penjualan kambing kurban di Pekanbaru masih lesu saat Iduladha. Pedagang mengaku pembeli tahun ini menurun…

8 jam ago

Razia Pajak Kendaraan di Pekanbaru, Pengendara Menunggak Langsung Ditindak

Bapenda Pekanbaru menggelar razia pajak kendaraan dan menemukan banyak kendaraan menunggak pajak hingga tiga tahun.

8 jam ago

Muhammad Haris Resmi Dipilih Jadi Direktur PT SPR

Pemprov Riau menetapkan Muhammad Haris sebagai Direktur PT SPR dan Sri Irianto sebagai komisaris melalui…

8 jam ago

Penyegaran Birokrasi Pemprov Riau, SF Hariyanto Dorong Kinerja Maksimal

Plt Gubri SF Hariyanto melantik ratusan pejabat Pemprov Riau dan meminta seluruh ASN bekerja luar…

9 jam ago

Pasutri Spesialis Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi di Siak

Polsek Tualang membekuk pasutri spesialis curanmor yang beraksi di Siak dan Pekanbaru. Polisi masih memburu…

9 jam ago

Ribuan Warga Semarakkan Pawai Takbir Iduladha di Bengkalis

Ribuan peserta memeriahkan Pawai Takbir Iduladha 1447 H di Bengkalis. Wabup Bagus Santoso ajak masyarakat…

9 jam ago