Categories: Kepulauan Meranti

Bawaslu Kepulauan Meranti Copot Alat Peraga dan Larang Caleg Berkampanye

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) – Memasuki masa tenang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) di Pusat Kabupaten Kepulauan Meranti rampung ditertibkan, Ahad (11/2). Pengawas Pemilu dikerahkan untuk menekan pelanggaran.

Tim gabungan bergerak sejak pagi hingga siang. Persis pada tengah hari seluruh alat peraga para calon legislatif tampak sirna dari pantauan Riau Pos di lapangan.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal didampingi Komisioner Muhamad Hafit yang juga Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, menyebutkan masa tenang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Selain permbersihan pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada ketua partai politik di Kepulauan Meranti peserta Pemilu 2024. “Imbauan itu juga telah disampaikan kepada tim kampanye atau pelaksanaan kampanye calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi Riau,” ujarnya.

Kepada calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti agar menertibkan atau menurunkan APK yang terpasang sebelum masuknya tahapan masa tenang Pemilu.

Sebagai penyelenggara Pemilu, pihaknya diperintahkan undang-undang pemilu yang memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban untuk melakukan pengawasan tahapan kampanye dan masa tenang Pemilu.

“Selama masa tenang, tidak boleh ada kegiatan kampanye berupa apa pun. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu, seperti Pasal 1 angka 36 UU Nomor 7 Tahun 2017,” ungkapnya.

Undang-undang tersebut, tentang pemilihan umum masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Kemudian, Pasal 1 angka 27 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.(gem)

Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Aslog Kapolri Pimpin Langsung Pemadaman Karhutla di Pelalawan

Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…

2 hari ago

Kabut Asap Pekanbaru, Sekolah Kembali Tatap Muka Terbatas dengan Wajib Masker

Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…

2 hari ago

Hujan Lebat Guyur Kuansing, Salat Istisqa Dialihkan Jadi Tausyiah dan Doa Bersama

Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…

2 hari ago

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati, Pengasuh Ponpes di Lubuk Dalam Dibekuk

Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…

2 hari ago

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

3 hari ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 hari ago