Categories: Kampar

45 Kades Bermasalah Tetap Dilantik

 

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Kampar tetap akan melantik 45 dari 53 kepala desa (kades) bermasalah yang memperoleh perpanjangan masa jabatan selama dua tahun pada pekan keempat Agustus 2025.

Keputusan ini diambil meski sebagian besar calon kades masih menghadapi persoalan administrasi maupun temuan keuangan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Sekretaris Daerah (Sekdakab) Kampar Hambali, mengungkapkan, dari 53 kades yang akan dilantik, hanya delapan orang yang dinyatakan benar-benar bersih dari permasalahan. Sementara itu, 45 calon lainnya masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari ketidaktertiban administrasi hingga temuan keuangan dengan nilai cukup besar.

‘’Nilai temuan ini bervariasi. Ada yang kecil, sekitar Rp800 ribu, namun ada juga yang mencapai Rp800 juta. Semuanya saat ini masih dalam proses penyelesaian,’’ jelas Hambali di ruang kerjanya, Senin (25/8).

Menurut Hambali, pelantikan tetap digelar sesuai jadwal karena adanya Surat Edaran (SE) dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) yang menginstruksikan agar tahapan tersebut tidak boleh ditunda.

‘’Sebagai langkah antisipasi, para calon kades yang bermasalah diminta menandatangani surat pernyataan untuk menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu tertentu setelah dilantik,’’ tegasnya.

Ia menambahkan, apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, Bupati memiliki kewenangan untuk memberhentikan mereka dari jabatan.

Lebih jauh, Sekdakab juga menyinggung adanya seorang calon kades yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Meski demikian, setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, yang bersangkutan tetap diperbolehkan mengikuti prosesi pelantikan.

‘’Ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh kepala desa agar lebih tertib dalam mengelola administrasi dan anggaran desa. Pengelolaan dana desa harus sesuai aturan yang berlaku demi kepentingan masyarakat,’’ ujar Hambali.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Kampar berharap roda pemerintahan desa tetap berjalan normal dan pelayanan masyarakat tidak terhambat, sembari memastikan seluruh kewajiban hukum maupun administrasi diselesaikan tuntas oleh para kades yang baru dilantik.

Sebagai informasi, kepala desa yang masa jabatannya berakhir antara 1 November 2023 hingga 31 Januari 2024 dapat dikukuhkan kembali dan diberikan perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Perpanjangan ini dihitung sejak tanggal pengukuhan atau pelantikan ulang oleh Bupati.(hen)

Laporan KAMARUDDIN, Bangkinang






Reporter: Kamaruddin

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Libur Nyepi dan Lebaran, Layanan Imigrasi Bengkalis Disesuaikan

Imigrasi Bengkalis menutup layanan administrasi 18–24 April 2026. Masyarakat diminta mengurus paspor sebelum 17 Maret

11 jam ago

Pos Mudik Simpang Pokok Jengkol Ramai Dikunjungi Warga

Pos Pelayanan Mudik Polres Bengkalis di Simpang Pokok Jengkol, Duri, ramai dikunjungi warga dan menjadi…

14 jam ago

Disnakertrans Riau Terima 20 Aduan THR

Disnakertrans Riau menerima 20 pengaduan THR dari pekerja. Sebanyak 17 laporan masih dalam proses penanganan.

16 jam ago

Tekanan Fiskal, Pemkab Siak Tetap Prioritaskan Kebutuhan Masyarakat

Bupati Siak Afni Zulkifli menegaskan pemerintah daerah tetap hadir di tengah masyarakat meski menghadapi tekanan…

17 jam ago

Plh Bupati Rohul Ajak Warga Segera Bayar Zakat

Plh Bupati Rohul Syafaruddin Poti mengimbau masyarakat segera menunaikan zakat melalui Baznas Rohul agar dapat…

17 jam ago

Disdik Pekanbaru Tetapkan Jadwal Libur Sekolah hingga 30 Maret

Sekolah tingkat SD dan SMP di Pekanbaru libur mulai 16 Maret dan kembali masuk pada…

17 jam ago