Categories: Kampar

Tiga Bandar Narkoba di Desa Kubang Jaya Dibekuk

SIAKHULU (RIAUPOS.CO) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap tiga pelaku narkoba jenis sabu di Desa Kubang, Jaya Kecamatan Siak Hulu,  Kamis sore (20/1/2022).
  

Pelaku narkoba yang diamankan adalah EF (35) , OT (27) dan WP (22) ketiga Pelaku warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti tiga paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, (bruto 0.49 gram), 3 unit Hp merk Oppo, Realme dan uang tunai sejumlah Rp100 ribu serta barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (20/01/2022) sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi narkotika jenis sabu di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.

Dari hasil penyelidikan, tim mengamankan tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu EF (35) , OT (27) dan WP (22) selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka.

Dari tersangka ditemukan barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam kotak rokok Gudang Garam Surya, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Saat diinterogasi, tersangka EF dan WP mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari pelaku OT. Dan pada saat OT diinterogasi bahwa barang yang tersebut didapat dari seseorang di Rumbai Pesisir (Kampung Terandam) dan selanjutnya tersangka barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif metamphetamine.

"Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman

 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Razia Gabungan di Sudirman, 117 Kendaraan Langsung Ditindak

Sebanyak 117 kendaraan ditindak dalam razia gabungan di Jalan Sudirman Pekanbaru, termasuk truk ODOL dan…

15 jam ago

UHTP Sembelih 4 Sapi Kurban, Daging Dibagikan untuk Warga dan Karyawan

Universitas Hang Tuah Pekanbaru menyembelih empat sapi kurban pada Iduladha 1447 H dan membagikannya kepada…

16 jam ago

Puluhan Tahun Rusak, Jalan Pesisir di Rumbai Segera Mulai Dibangun

Jalan Pesisir di Rumbai yang puluhan tahun rusak segera diperbaiki. Anggaran pembangunan mencapai Rp11,8 miliar.

17 jam ago

Lonjakan Penumpang Roro Bengkalis Terjadi Jelang Libur Akhir Pekan dan Iduladha

Arus penyeberangan Roro Bengkalis meningkat jelang Iduladha. Pengendara motor bahkan harus antre hingga empat jam.

1 hari ago

Libur Iduladha, Masuk Wisata Danau Raja Rengat Gratis hingga 1 Juni

Pemkab Inhu menggratiskan tiket masuk, parkir, dan tempat jualan di Wisata Danau Raja Rengat selama…

1 hari ago

Satreskrim Polres Kampar Ringkus Komplotan Pencuri Sapi, Kerugian Capai Rp72 Juta

Polres Kampar menangkap tiga terduga pelaku pencurian empat ekor sapi milik warga Kuok dengan kerugian…

1 hari ago