Categories: Kampar

Petahana dan Mantan Kades Harus Bebas Temuan

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 102 desa di Kabupaten Kampar akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2021. Karena itu, petahana dan mantan kades yang akan pilkades serentak harus bebas temuan.

Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi Tridarmawan menjelaskan, incumbent dan mantan kades yang mau ikut pilkades serentak pada November mendatang harus mendapat rekomendasi dari Inspektorat bebas temuan.

"Salah satu syarat bagi kades dan mantan kades yang mau ikut pilkades harus ada surat bebas temuan dari Inspektorat, ini berdasarkan Perbup.Surat bebas temuan ini kita keluarkan, apabila kepala desa menindaklanjuti temuan baik bersifat administratif maupun keuangan.Dengan cara kepala desa menyampaikan bukti-bukti tindak lanjut administrasi maupun keuangan," jelas Febrinaldi, Rabu (13/9). 

Febrinaldi menambahkan, setelah ditindaklanjuti, dan diverifikasi oleh sub bagian Inspektorat barulah dikeluarkan surat bebas temuan. Ini menjadi syarat bagi kades petahana atau mantan kades ikut pada pilkades serentak.

"Kita akan lihat satu tahun hasil temuan apakah ditindaklanjuti. Tindak lanjut ini selalu kita update, sudah berapa yang sudah ditindaklanjuti, ini akan dijadikan evaluasi audit tahunan. Temuan administrasi terkait pemerintahan desa, ad juga sifatnya keuangan. Seluruh temuan ini, harus ditindaklanjuti oleh pemerintah desa," kata Febrinaldi.

Menurut Febrinaldi, sepanjang tidak ditemukan temuan dan memenuhi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat tetap memberikan rekomendasi. Dalam regulasi, temuan itu harus ditindaklanjuti, yang sifatnya keuangan ada batasnya 60 hari LHP tersebut kepada audit. Rentang 60 hari ini diharapkan ada tindak lanjut dari pemdes. Setelah 60 hari kalau tidak ditindaklanjuti bisa ke ranah hukum.(kom) 

"Kita berharap dalam masa pembinaan kita, segera ditindaklanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti akan masuk ke ranah hukum. Kita berupaya melakukan pembinaan melalui aparat desa. Pengawasan ini bertingkat mulai dari masyarakat, BPD dan camat dan Aprid. Diharapkan setelah jenjang ini berjalan diharapkan partisipasi masyarakat dan BPD menjalankan fungsi nya, menimalisir temuan dan potensi penyimpangan anggaran," jelas Febrinaldi.

Sebagaimana diketahui, dengan berakhirnya masa jabatan para kepala desa sebanyak 102 Desa dari 242 Desa se Kabupaten Kampar 2021, maka dijadwalkan tanggal 17 November 2021 Kabupaten Kampar akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak bergelombang.(kom)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Nurul Angely Juara Pertama Bintang Radio Kabupaten Kuansing 2026

Nurul Angely dari Kecamatan Kuantan Mudik berhasil keluar sebagai juara pertama ajang Bintang Radio Kabupaten…

18 jam ago

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

2 hari ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

2 hari ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

2 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

2 hari ago