Categories: Kampar

Petahana dan Mantan Kades Harus Bebas Temuan

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Sebanyak 102 desa di Kabupaten Kampar akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2021. Karena itu, petahana dan mantan kades yang akan pilkades serentak harus bebas temuan.

Kepala Inspektorat Kampar Febrinaldi Tridarmawan menjelaskan, incumbent dan mantan kades yang mau ikut pilkades serentak pada November mendatang harus mendapat rekomendasi dari Inspektorat bebas temuan.

"Salah satu syarat bagi kades dan mantan kades yang mau ikut pilkades harus ada surat bebas temuan dari Inspektorat, ini berdasarkan Perbup.Surat bebas temuan ini kita keluarkan, apabila kepala desa menindaklanjuti temuan baik bersifat administratif maupun keuangan.Dengan cara kepala desa menyampaikan bukti-bukti tindak lanjut administrasi maupun keuangan," jelas Febrinaldi, Rabu (13/9). 

Febrinaldi menambahkan, setelah ditindaklanjuti, dan diverifikasi oleh sub bagian Inspektorat barulah dikeluarkan surat bebas temuan. Ini menjadi syarat bagi kades petahana atau mantan kades ikut pada pilkades serentak.

"Kita akan lihat satu tahun hasil temuan apakah ditindaklanjuti. Tindak lanjut ini selalu kita update, sudah berapa yang sudah ditindaklanjuti, ini akan dijadikan evaluasi audit tahunan. Temuan administrasi terkait pemerintahan desa, ad juga sifatnya keuangan. Seluruh temuan ini, harus ditindaklanjuti oleh pemerintah desa," kata Febrinaldi.

Menurut Febrinaldi, sepanjang tidak ditemukan temuan dan memenuhi laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat tetap memberikan rekomendasi. Dalam regulasi, temuan itu harus ditindaklanjuti, yang sifatnya keuangan ada batasnya 60 hari LHP tersebut kepada audit. Rentang 60 hari ini diharapkan ada tindak lanjut dari pemdes. Setelah 60 hari kalau tidak ditindaklanjuti bisa ke ranah hukum.(kom) 

"Kita berharap dalam masa pembinaan kita, segera ditindaklanjuti. Kalau tidak ditindaklanjuti akan masuk ke ranah hukum. Kita berupaya melakukan pembinaan melalui aparat desa. Pengawasan ini bertingkat mulai dari masyarakat, BPD dan camat dan Aprid. Diharapkan setelah jenjang ini berjalan diharapkan partisipasi masyarakat dan BPD menjalankan fungsi nya, menimalisir temuan dan potensi penyimpangan anggaran," jelas Febrinaldi.

Sebagaimana diketahui, dengan berakhirnya masa jabatan para kepala desa sebanyak 102 Desa dari 242 Desa se Kabupaten Kampar 2021, maka dijadwalkan tanggal 17 November 2021 Kabupaten Kampar akan melaksanakan pemilihan kepala desa serentak bergelombang.(kom)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Lebih dari 10 Titik Jalan di Bangkinang Diperbaiki Dinas PUPR Kampar

Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…

5 jam ago

Pemkab Siak Bagikan 49 Ribu Seragam Gratis untuk Siswa Baru SD dan SMP

Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…

5 jam ago

Pegawai PNM Pelalawan Tenggelam di Sungai Indragiri saat Survei Kebun

Pegawai PNM Ukui, Pelalawan, tenggelam di Sungai Indragiri saat menuju lokasi survei kebun di Kecamatan…

5 jam ago

Rohul Perkuat Marwah Negeri Seribu Suluk Lewat Pelestarian Tradisi Keagamaan

Pemkab Rohul menegaskan komitmen melestarikan tradisi suluk sebagai identitas daerah dan benteng moral masyarakat Negeri…

5 jam ago

Pasar Murah Pemkab Rohul Disambut Antusias, Warga Rela Antre Sejak Pagi

Ratusan warga memadati operasi pasar murah di Rambah Hilir untuk mendapatkan sembako murah menjelang Hari…

5 jam ago

Bobot Tak Memenuhi Ketentuan, Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Meranti Dipasok dari Luar

Sapi kurban bantuan Presiden RI untuk Kepulauan Meranti tahun 2026 dipasok dari luar daerah karena…

6 jam ago