Site icon Riau Pos

Tim Ojo Loyo Geledah Rumah Bandar Sabu di Desa Pulau Payung

tim-ojo-loyo-geledah-rumah-bandar-sabu-di-desa-pulau-payung

RUMBIO (RIAUPOS.CO) — Tim Ojo Loyo Polres Kampar menggeledah rumah warga yang diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio, Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pelaku adalah RP alias R warga Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio. Pelaku ditangkap di warung dan digeledah di rumah.

Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa, paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening, handphone warna biru, 3 timbangan digital, bong, dua bal plastik klip warna putih bening dan sendok sabu dari pipet.

Penangkapan ini berawal Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di Dusun IV Pulau Payung, Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio.

Dengan adanya informasi tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin oleh Iptu Edi Candra SH langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang saat itu mencurigakan di salah satu warung.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat desa setempat dan ditemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik putih bening, masing-masing satu paket diletakkan di dalam saku baju yang digunakannya dan satu paket lagi diletakkan di bawah kasur tempat tidur di dalam kamar.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Daren Maysar SH membenarkan penangkapan ini. "Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Pelaku kita sangkakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan ia juga mengakui barang tersebut dipesan dari pelaku R yang saat ini sudah masuk dalam DPO kita," tegas Daren.(Kom)

 

 

Exit mobile version