Categories: Kampar

Tak Perlu Jauh ke Bangkinang, Program Tanjak Datangi Wajib Pajak hingga Desa

BANGKINANG, RIAUPOS.CO — Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kampar hingga Juni 2026 tercatat mencapai Rp60,26 miliar. Untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memperluas kemudahan layanan, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang) terus mengoptimalkan Program Tanjak atau Tanya Antar Jemput Pajak.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang), Ade Saputra, mengungkapkan nilai tunggakan tersebut berasal dari berbagai jenis kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak selama periode 2004 hingga 2025.

Data Samsat Bangkinang menunjukkan kendaraan yang paling banyak menunggak adalah sepeda motor. Jumlahnya mencapai sekitar 207 ribu unit dengan potensi penerimaan pajak yang belum tertagih diperkirakan sebesar Rp60,26 miliar.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Samsat Bangkinang mengandalkan Program Tanjak sebagai layanan jemput bola bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Menurut Ade, program tersebut hadir untuk membantu warga yang tinggal di wilayah pedesaan dengan jarak cukup jauh dari pusat layanan di Bangkinang.

“Banyak masyarakat yang tinggal di desa-desa dengan jarak yang cukup jauh dari Bangkinang. Melalui Program Tanjak, pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Masyarakat sebenarnya bukan tidak ingin membayar pajak, tetapi sering terkendala waktu dan jarak,” ujarnya, Kamis (11/6/2026).

Ia menjelaskan, petugas Program Tanjak turun langsung ke desa-desa sehingga masyarakat dapat menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan dengan lebih praktis dan efisien.

Selain menghadirkan layanan jemput bola, Samsat Bangkinang juga memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak. Salah satunya adalah layanan pembayaran pajak kendaraan tanpa harus menggunakan KTP pemilik sebelumnya.

Meski demikian, wajib pajak tetap diwajibkan membuat surat pernyataan serta berkomitmen untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun berikutnya.

Ade menambahkan, pemerintah masih menjalankan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, pemilik kendaraan tetap harus membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan yang berlaku dan jenis kendaraan yang dimiliki.

Terkait keterlambatan pembayaran pajak, ia menyebut besaran sanksi saat ini relatif lebih ringan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sebagai contoh, keterlambatan selama dua bulan hanya dikenakan denda sekitar Rp12 ribu.

Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan pemerintah dan segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.

“Dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat juga memperoleh perlindungan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja. Selain itu, sekitar 70 persen penerimaan pajak kendaraan akan kembali ke daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” jelasnya.

Untuk memanfaatkan layanan Program Tanjak, masyarakat hanya perlu membawa KTP asli dan STNK asli saat melakukan pembayaran pajak kendaraan.(kom)

Redaksi

Recent Posts

Dampak Asap Karhutla Makin Pekat, Pemkab Kuansing Liburkan Sekolah Dua Hari

Kualitas udara di Kuansing nyaris menyentuh level sangat tidak sehat. Disdikpora Kuansing memutuskan kembali menerapkan…

8 jam ago

Kabut Asap Karhutla Kian Pekat, 2.220 Warga Pelalawan Terserang Penyakit ISPA

Dampak kabut asap karhutla di Pelalawan sebabkan 2.220 warga terserang ISPA. Pemkab Pelalawan menyiagakan posko…

8 jam ago

Kualitas Udara Memburuk, Kasus ISPA di Kabupaten Kampar Tembus 1.740 Pasien

Kualitas udara Bangkinang masuk kategori sangat tidak sehat akibat kabut asap karhutla. Dinkes Kampar mencatat…

9 jam ago

PSPS Pekanbaru vs Persiraja Banda Aceh: Momentum Asykar Bertuah Bangkit di Laga Kandang

Gagal meraih poin di laga pembuka, PSPS Pekanbaru fokus melakukan evaluasi total jelang laga kandang…

9 jam ago

Menggugah Selera, Grand Elite Hotel Pekanbaru Hadirkan Menu Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang

Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…

17 jam ago

Operasional 1.276 SPPG Dihentikan Sementara, BGN Pastikan Pasokan Makan Bergizi Gratis Tetap Aman

Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…

18 jam ago