Categories: Kampar

Pelaku Curanmor Ditangkap di Rumahnya Desa Tanjung

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek XIII Koto berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Jumat (11/3/2022) di Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Tersangka kasus curanmor yang diringkus aparat kepolisian ini adalah PA (27) warga Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sati unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BM 4346 ZM warna hitam merah.

Penangkapan tersangka PA atas laporan dari korbannya  Arzan warga Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BM 4346 ZM pada Senin malam (28/02/2022) di Dusun VI Desa Tanjung RT 01 RW 02 Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar yang dipakirkan di depan rumahnya korban.

Peristiwa ini berawal pada Senin (28/02/2022) sekitar pukul   18.30 WIB, sewaktu pelapor memakirkan sepeda motornya di depan rumahnya, pada saat pelapor di dalam rumah seketika pelapor mendengar suara sepeda motor miliknya dibawa oleh seseorang yang tidak diketahui.

Kemudian pelapor ke luar rumah dan meliat sepeda motor yang di pakirkan di depan rumah sudah tidak ada, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp6 juta lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek XIII Koto Kampar untuk pengusutannya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Curie SH beserta anggota melakukan peyelidikan terhadap pelaku curanmor tersebut.

Kemudian pada Jumat siang  (11/3/2022) sekitar pukul 11.30 WIB, Unit  Reskrim Polsek XIII Koto mendapat informasi tentang keberadaan PA yang  diduga pelaku, tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek XIII Koto dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ferry Curie SH langsung melakukan penangkapan dirumahnya yang terletak di Dusun VI Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu.
 
Dari hasil interogasi pihak kepolisian terhadap pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan dugaan tindak pidana pertolongan jahat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor ini.  Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek XIII Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku melanggar pasal yang di sangkakan Pasal 363 KUHPidana.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman
 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Harga Bahan Pokok di Pasar Selasa Tuah Karya Terpantau Menurun

Harga cabai dan bawang di Pasar Selasa Tuah Karya Panam terpantau menurun. Pedagang menyebut fluktuasi…

13 jam ago

Dari Koto Gasib ke Pekanbaru, SeSuKa Bike Siap Gowes di Fun Bike Riau Pos 2026

Komunitas SeSuKa Bike Koto Gasib-Siak memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 sebagai ajang silaturahmi…

2 hari ago

DPRD Minta Satpol PP Pekanbaru Lebih Tegas Tertibkan Usaha dan Bangunan Liar

Komisi I DPRD Pekanbaru menyoroti lemahnya pengawasan Satpol PP dan mendesak penegakan perda terhadap usaha…

2 hari ago

Vandalisme, Geng Motor, hingga Curanmor Lintas Provinsi Diungkap Polresta Pekanbaru

Polresta Pekanbaru mengungkap berbagai kasus viral, mulai vandalisme TMP, geng motor, curanmor lintas provinsi hingga…

2 hari ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

2 hari ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

2 hari ago