Categories: Kampar

Pelaku Curanmor Ditangkap di Rumahnya Desa Tanjung

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Unit Reskrim Polsek XIII Koto berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) pada Jumat (11/3/2022) di Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu.

Tersangka kasus curanmor yang diringkus aparat kepolisian ini adalah PA (27) warga Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sati unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BM 4346 ZM warna hitam merah.

Penangkapan tersangka PA atas laporan dari korbannya  Arzan warga Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu yang kehilangan sepeda motor Yamaha Jupiter Z nopol BM 4346 ZM pada Senin malam (28/02/2022) di Dusun VI Desa Tanjung RT 01 RW 02 Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar yang dipakirkan di depan rumahnya korban.

Peristiwa ini berawal pada Senin (28/02/2022) sekitar pukul   18.30 WIB, sewaktu pelapor memakirkan sepeda motornya di depan rumahnya, pada saat pelapor di dalam rumah seketika pelapor mendengar suara sepeda motor miliknya dibawa oleh seseorang yang tidak diketahui.

Kemudian pelapor ke luar rumah dan meliat sepeda motor yang di pakirkan di depan rumah sudah tidak ada, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp6 juta lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek XIII Koto Kampar untuk pengusutannya

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Curie SH beserta anggota melakukan peyelidikan terhadap pelaku curanmor tersebut.

Kemudian pada Jumat siang  (11/3/2022) sekitar pukul 11.30 WIB, Unit  Reskrim Polsek XIII Koto mendapat informasi tentang keberadaan PA yang  diduga pelaku, tanpa buang waktu Tim Opsnal Polsek XIII Koto dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ferry Curie SH langsung melakukan penangkapan dirumahnya yang terletak di Dusun VI Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu.
 
Dari hasil interogasi pihak kepolisian terhadap pelaku mengakui perbuatannya sudah melakukan dugaan tindak pidana pertolongan jahat. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek XIII Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek XIII Koto Kampar AKP Sudiyanto SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku curanmor ini.  Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek XIII Koto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku melanggar pasal yang di sangkakan Pasal 363 KUHPidana.

 

Laporan: Kamaruddin (Bangkinang)

Editor: E Sulaiman
 

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pretty Blossom Resmi Ekspansi ke Pekanbaru, Ramaikan Industri Wedding

Pretty Blossom Decoration resmi hadir di Pekanbaru dan ikut meramaikan expo wedding Maison Blush di…

5 jam ago

Pemko Pekanbaru Perlebar Jalan Alternatif untuk Atasi Macet Panam

Pemko Pekanbaru memperlebar Jalan Bangau Sakti sebagai jalur alternatif untuk mengurai kemacetan di kawasan Panam.

5 jam ago

Pengedar Sabu di Inhil Ditangkap, Polisi Sita 14 Paket Narkotika

Polsek Concong menangkap pria diduga pengedar sabu di Inhil. Pelaku sempat membuang barang bukti saat…

5 jam ago

Kejati Riau Kembali Geledah Kantor Disdikbud Rohil Terkait Dugaan Korupsi

Kejati Riau kembali menggeledah Kantor Disdikbud Rohil terkait dugaan korupsi proyek pembangunan sekolah tahun 2024.

5 jam ago

Diguyur Hujan Deras, Jalan Proklamasi Telukkuantan Kembali Banjir

Hujan deras menyebabkan Jalan Proklamasi Telukkuantan kembali banjir. BPBD Kuansing minta masyarakat tetap waspada.

6 jam ago

Trip.com Hadirkan BOOMBASTRIP 5.5, Tiket Pesawat Beli 1 Gratis 1

Trip.com menghadirkan promo BOOMBASTRIP 5.5 dengan tiket pesawat Beli 1 Gratis 1 dan diskon hingga…

6 jam ago