Categories: Kampar

Seorang Warga Desa Lipatkain Ditangkap karena Simpan Sabu dalam Rokok

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Satres Narkoba Polres Kampar kembali mengamankan seorang pelaku atas kasus kepemilikan sabu. Kali ini di Desa Lipatkain Selatan, Kecamatan Kamparkiri. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar menangkap pelaku RH alias GO (33), warga Desa Lipatkain Selatan pada Senin (9/8) malam lalu.

Bersama pelaku polisi menemukan barang bukti 5 paket narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Lipatkain Selatan.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung turun melakukan operasi pada Senin (9/10) sekitar pukul 19.00 WIB ke lokasi yang dicurigai. Yang menjadi target adalah  RH alias GO yang pada malam itu juga berhasil diamankan. 

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH menyatakan, selain lima paket sabu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

 ''Pelaku saat kami geledah kedapatan memiliki lima paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok dengan total berat 2,04 gram. Kami juga menemukan 1 pak plastik bening, sebuah timbangan digital, sebuah bong dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Kuat dugaan, pelaku adalah seorang pengedar,''sebut Daeran Maysar.

 Untuk memastikan dugaan tersebut, kini pelaku diamankan di Mapolres Kampar untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Daren Maysar juga menambahkan, setelah pelaku diamankan dan dilakukan tes urine, hasilnya positif methamphetamine. 

''Saat ini statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka yang kami jerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama lima tahun,''tutupnya.(end)
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

6 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

6 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

6 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

7 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago