Categories: Kampar

Perambah Rimbang Baling Ditangkap

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melalui Subdit IV berhasil menangkap pelaku perambahan hutan di Kabupaten Kampar. Dua pelaku diamankan. Keduanya yakni WT (39) dan BU (42). 

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pelaku disinyalir telah melakukan perambahan pohon di hutan kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kecamatan Kampar Kiri. Kedua pelaku membabat hutan dengan menggunakan alat berat.

Setelah bersih, pelaku menjual tanah areal hutan tersebut sebagai lahan perkebunan sawit. Awalnya tim mendapat informasi bahwa ada kegiatan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan di Suaka Margasatwa Rimbang Baling, Kamis (1/8).

Tim menindaklanjuti informasi tersebut dengan bergerak menuju ke lokasi. Sesampainya di sana, didapati ada alat berat jenis ekskavator sedang beroperasi membersihkan lahan.

“Tim melakukan cek lokasi dengan menggunakan GPS dan aplikasi maps untuk mengetahui titik koordinat. Kemudian, dikoordinasikan dengan ahli dari BPKH, ternyata memang itu masuk kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling,” jelas Nasriadi, Kamis (8/8).

Lanjut dia, petugas langsung mengamankan pelaku WT selaku operator alat berat. Untuk sementara, WT dan alat berat dibawa ke Polsek Kampar Kiri guna kepentingan pemeriksaan lanjutan.

“Dari keterangan WT, alat berat diketahui disewa oleh BU untuk membersihkan lahan milik saudara BO. Dari sana kami lakukan pengembangan. Pada 4 Agustus 2024, BU berhasil diamankan di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,” jelas Nasriadi.

Dipaparkannya, untuk tersangka WT dan BU, sudah dibawa untuk ditahan di Rutan Mapolda Riau. Ia menambahkan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

“Berupa menyuruh melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan dan/atau membawa alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” paparnya.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 92 ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Sebagaimana telah diubah Pasal 92 ayat (1) Huruf (b) dan Huruf (a) Jo Pasal 17 ayat (2) Huruf (b) dan Huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(gem)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Jerman Hadapi Paraguay, Nagelsmann Sebut Sistem 32 Besar Merugikan Juara Grup

Pelatih Jerman Julian Nagelsmann mengkritik format babak 32 besar Piala Dunia 2026 karena hanya memiliki…

7 jam ago

Calon Manajer Koperasi Merah Putih Meninggal, Koalisi Sipil Desak Investigasi Independen

Kematian lima calon manajer Koperasi Merah Putih saat latsarmil menuai sorotan. Koalisi sipil mendesak investigasi,…

8 jam ago

Kebakaran Hebat Hanguskan 300 Kios di Tembilahan, Pemkab Pastikan Pedagang Tetap Berjualan

Pemkab Inhil menyiapkan relokasi sementara usai sekitar 300 kios Pasar Rakyat dan Pasar Terapung Tembilahan…

8 jam ago

Duel Panas Brasil vs Jepang, Ancelotti Usung Misi Revans di Piala Dunia 2026

Brasil mengusung misi balas dendam saat menghadapi Jepang di babak 32 besar Piala Dunia 2026…

8 jam ago

Naik Bus TMP Cuma Rp242, Promo HUT Pekanbaru Berlaku hingga 30 Juni

Pemko Pekanbaru menghadirkan promo tarif Bus Trans Metro Pekanbaru hanya Rp242 hingga 30 Juni dalam…

8 jam ago

10 Jalur Lolos ke Hari Ketiga, Pacu Jalur Rayon II Disaksikan Ribuan Penonton

Hari pertama Pacu Jalur Rayon II di Tepian Narosa berlangsung meriah. Sebanyak 10 jalur berhasil…

1 hari ago