Pj Bupati Kampar H Hambali memimpin rapat tindak lanjut penanganan aktivitas galian golongan C ilegal di Kabupaten Kampar di Rumah Dinas Bupati Kampar, Bangkinang, Kamis (2/5/2024). (Diskominfo kampar untuk Riau Pos)
BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Pj Bupati Kampar H Hambali memimpin langsung rapat tindaklanjut penanganan aktivitas galian golongan C ilegal di Kabupaten Kampar di Rumah Dinas Bupati Kampar, Bangkinang, Kamis (2/5).
Dihadiri Kasatpol PP Kampar Erizon, Dandim diwakili Kasdim Mayor Inf Hendri Dunan, Dinas Perhubungan, Kaban Bappenda Kholida, Plt Kadis PTSP Yuricho Efril, serta Tim Yustisi Kampar dan pihak terkait.
Hambali mengatakan, rapat penanganan aktivitas galian C ilegal ini bertujuan untuk mengevaluasi dan mengambil langkah-langkah strategis dalam menangani masalah tersebut.
“Kita harus tertibkan aktivitas galian C yang dapat menggangu dan meresahkan masyarakat harus menjadi perhatikan kita, jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan,” tegas Hambali.
Di hadapan Forkopimda, Hambali menegaskan penambangan galian C ini harus memiliki izin usaha pertambangan dan harus mematuhi perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan di sekitarnya dan yang memiliki izin silahkan meneruskan aktivitasnya tanpa merusak lingkungan.
“Untuk yang belum memiliki izin, kami dari pemerintah daerah siap untuk memfasilitasi pengurusan perizinannya,” ungkap Hambali
Hambali menyebutkan, aktivitas tambang galian C ini sudah berulang-ulang ditertibkan.
“Untuk itu Pemda akan turun kelapangan bersama tim yustisi Kampar dengan melibatkan Satpol PP, Dinas Perizinan, Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum memberikan sosialisasi perizinan serta melihat motif di lapangan,” tegas Hambali.
Hambali menambahkan, harus rapatkan barisan dan mencari langkah strategis serta tegas untuk memberantas mafia pertambangan ilegal ini.
Sebelumnya Kasatpol PP Kampar Erizon mengatakan, banyak laporan laporan terkait tambang ilegal galian C ini sehingga merusak lingkungan dan ketertiban umum.
“Berdasarkan laporan masyarakat ada 88 penambangan galian C ilegal dan ini harus kita tindaklanjuti bersama,” kata Erizon.(kom)
Laporan Komarudin, Bangkinang
Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…
Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…
Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…
Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…