Categories: Kampar

Mantan Kades Koto Perambahan Dihukum 4 Tahun 6 Bulan

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Majlis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa perkara penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar M Yusuf selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majlis Hakim Efendi, Kamis sore (31/3)  terdakwa dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Pada hari ini Majelis Hakim Tipikor PN Pekanbaru sudah memutuskan dan menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa M Yusuf, mantan Kades Koto Perambahan Kecamatan Kampar," ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar Amri Rahmanto Sayekti didampingi Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang di ruang kerjanya.

Selain itu, kata Amri M Yusuf juga dikenakan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurangan dan uang pengganti sebesar Rp496.816.673,29, jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan biaya perkara Rp7.500. "Atas keputusan majlis hakim tersebut sementara kita selaku JPU mengambil sikap  pikir-pikir ke depannya akan berkoordinasi dengan pimpinan langkah apa yang akan kita ambil paling lama dalam waktu satu pekan ke depan," sebut Amri.

Sebelumnya JPU Kejari Kampar menuntut M Yusuf dengan Pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi.

"Terdakwa dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam penahanan sementara dan meminta tetap ditahan dan terhadap terdakwa juga dikenakan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," jelas Amri.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp496.816.673,29, jika terdakwa tidak bisa membayar maka diganti dengan kurangan penjara selama 2 tahun dan 9 bulan.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Efendi dengan JPU Amri Rahmanto Sayekti, Haris Jasmana dan K Ario Utomo.

Perkara yang menjerat Muhammad Yusuf ini adalah dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar Riau.

Perkara tersebut pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017, dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp496 juta.(kom)

Edwir Sulaiman

Share
Published by
Edwir Sulaiman

Recent Posts

Mandi di Danau Raja Rengat, Pelajar SMP Tewas Tenggelam

Seorang pelajar SMP tewas tenggelam saat mandi di Danau Raja Rengat, Inhu. Korban diduga kelelahan…

22 jam ago

Bayar Hingga Rp5,7 Juta, Puluhan WNI Gagal Diberangkatkan Ilegal ke Malaysia

Polisi Dumai menggagalkan pengiriman 26 calon PMI ilegal ke Malaysia. Para korban diminta membayar hingga…

22 jam ago

25 Dapur MBG Dibangun di Daerah 3T Inhu, Sekda Turun Langsung Meninjau

Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…

3 hari ago

Bupati Kuansing Optimalkan Lahan Bekas Tambang untuk Ketahanan Pangan

Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…

3 hari ago

Bupati Siak Teken Komitmen Manajemen Talenta ASN Bersama BKN

Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…

3 hari ago

Tumpukan Limbah Kayu Ancam Sungai Bukit Batu Bengkalis

Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…

3 hari ago