Categories: Indragiri Hilir

PUPR Turunkan Alat Berat dan Material ke Lokasi Longsor Jalan Kuala Cinaku

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruangan, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau menurunkan alat berat dan material untuk penanganan jalan longsor di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Jalan longsor tersebut berada di ruas Jalan Kuala Cinaku (Batas Inhil)-Rumbai Jaya, tepatnya di Pekan Tua, Kecamatan Kempas. 

Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan melalui Kepala Bidang Bina Marga Teza Dasra mengatakan, longsor di jalan provinsi tersebut terjadi pada Jumat (27/9) sekitar pukul 10.15 WIB itu tidak ada menelan korban jiwa.

Namun longsor mengakibatkan arus lalu lintas terganggu. Pasalnya, lalu lintas harus menggunakan sistem buka tutup, namun khusus bagi kendaraan roda 4 dan roda 2. Sebab seluruh badan jalan mengalami longsor.

“Kami sudah lakukan monitoring langsung ke lokasi longsor didampingi oleh Kadis PU Inhil dan jajaran, serta Kepala Desa Pekan Tua,” kata Teza.

Lebih lanjut dikatakannya, lokasi longsor sudah putus total, dan tidak bisa dilintasi oleh kendaraan roda empat. Namun, untuk sementara dilakukan alih trase badan jalan pada sisi kanan dari arah Rengat ke Tembilahan.

“Sekarang alat dan material sudah kita turunkan ke lokasi untuk penanganan. Namun sebelum ditimbun, terlebih dilakukan pengeringan parit di sisi kanan. Sekarang tim sedang bekerja semoga bisa cepat selesai penanganan jalan longsor tersebut,” tuturnya.

Dijelaskan Teza, untuk penanganan jalan longsor tersebut pihaknya akan mengusahakan dibuat fungsional terlebih dahulu. Setelah itu baru direncanakan perbaikan permanennya sesuai dengan ketersediaan dana.

“Untuk penanganan jalannya kami buat fungsional dulu, setelah itu baru direncanakan perbaikan permanennya sesuai dengan ketersediaan dana,” sebutnya.

Dalam penanganan jalan longsor tersebut, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III. Pasalnya, untuk penanganan pada sungai yang memiliki kewenangan adalah pihak BWSS III.

“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak BWSS III, melalui bidang Sumber Daya Air yang ada di Dinas PUPR PKPP Riau,” ujarnya.(sol)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Batal Diusulkan di Desa Wonosari, Dinsos Bengkalis Cari Lokasi Alternatif Pembangunan Sekolah Rakyat

Rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkalis terkendala setelah lahan usulan di Desa Wonosari ditolak Kemensos…

5 jam ago

Modus Investasi Pengangkutan Batu Bara, Pria Berinisial S Ditangkap Polresta Pekanbaru

Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka penipuan investasi proyek pengangkutan batu bara…

5 jam ago

UIN Suska Riau Kukuhkan Prof Afrizal Nur Sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer Pertama

Prof Dr Afrizal Nur dikukuhkan sebagai Guru Besar Tafsir Kontemporer UIN Suska Riau usai menyampaikan…

6 jam ago

Kabut Asap Makin Pekat, Jarak Pandang di Kota Pekanbaru Jadi 800 Meter

Kondisi kabut asap karhutla di Pekanbaru kian memburuk hingga menurunkan jarak pandang menjadi 800 meter…

8 jam ago

Putusan Banding PT Pekanbaru: Hukuman Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Diperberat 4 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat hukuman Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menjadi 4 tahun…

1 hari ago

Panjat Atap Hingga Lompat Tembok, Tahanan Narkoba Kabur dari Lapas Pasirpengaraian

Seorang tahanan kasus narkotika berinisial RI melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian, Rohul, usai…

1 hari ago