Categories: Indragiri Hilir

PUPR Turunkan Alat Berat dan Material ke Lokasi Longsor Jalan Kuala Cinaku

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruangan, Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau menurunkan alat berat dan material untuk penanganan jalan longsor di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Jalan longsor tersebut berada di ruas Jalan Kuala Cinaku (Batas Inhil)-Rumbai Jaya, tepatnya di Pekan Tua, Kecamatan Kempas. 

Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arief Setiawan melalui Kepala Bidang Bina Marga Teza Dasra mengatakan, longsor di jalan provinsi tersebut terjadi pada Jumat (27/9) sekitar pukul 10.15 WIB itu tidak ada menelan korban jiwa.

Namun longsor mengakibatkan arus lalu lintas terganggu. Pasalnya, lalu lintas harus menggunakan sistem buka tutup, namun khusus bagi kendaraan roda 4 dan roda 2. Sebab seluruh badan jalan mengalami longsor.

“Kami sudah lakukan monitoring langsung ke lokasi longsor didampingi oleh Kadis PU Inhil dan jajaran, serta Kepala Desa Pekan Tua,” kata Teza.

Lebih lanjut dikatakannya, lokasi longsor sudah putus total, dan tidak bisa dilintasi oleh kendaraan roda empat. Namun, untuk sementara dilakukan alih trase badan jalan pada sisi kanan dari arah Rengat ke Tembilahan.

“Sekarang alat dan material sudah kita turunkan ke lokasi untuk penanganan. Namun sebelum ditimbun, terlebih dilakukan pengeringan parit di sisi kanan. Sekarang tim sedang bekerja semoga bisa cepat selesai penanganan jalan longsor tersebut,” tuturnya.

Dijelaskan Teza, untuk penanganan jalan longsor tersebut pihaknya akan mengusahakan dibuat fungsional terlebih dahulu. Setelah itu baru direncanakan perbaikan permanennya sesuai dengan ketersediaan dana.

“Untuk penanganan jalannya kami buat fungsional dulu, setelah itu baru direncanakan perbaikan permanennya sesuai dengan ketersediaan dana,” sebutnya.

Dalam penanganan jalan longsor tersebut, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) III. Pasalnya, untuk penanganan pada sungai yang memiliki kewenangan adalah pihak BWSS III.

“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak BWSS III, melalui bidang Sumber Daya Air yang ada di Dinas PUPR PKPP Riau,” ujarnya.(sol)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pemprov Riau Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Masyarakat Diundang Gratis ke Kantor Gubernur

Pemprov Riau menggelar nobar final Piala Dunia 2026 di halaman Kantor Gubernur Riau. Masyarakat diundang…

15 menit ago

Pemko Pekanbaru Kembali Gelar Nobar Final Piala Dunia 2026, Ada Hiburan dan Doorprize

Pemko Pekanbaru kembali menggelar nobar final Piala Dunia 2026 di RTH Tunjuk Ajar Integritas. Acara…

1 jam ago

Cari Minuman Segar? Khas Pekanbaru Hotel Hadirkan Mango Dragon Refreshments Mulai Rp25 Rib

Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan Mango Dragon Refreshments dengan dua varian minuman tropis premium. Nikmati hanya…

8 jam ago

Antrean Panjang di Jalintim KM 75, Satlantas Pelalawan Bagikan 250 Paket Makanan untuk Pengendara

Satlantas Polres Pelalawan membagikan 250 paket makanan kepada pengendara yang terjebak antrean panjang akibat proyek…

11 jam ago

Temui Wapres Gibran, Bupati Afni Minta Pemotongan DBH Daerah Penghasil SDA Dihentikan

Bupati Siak Afni menemui Wapres Gibran di Pekanbaru untuk memperjuangkan hak Dana Bagi Hasil daerah…

12 jam ago

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

1 hari ago