Categories: Bengkalis

Segera Gelar Perkara di Polda Riau

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis  menangani kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bengkalis. Yakni dugaan penyimpangan dana BPJS di Puskesmas Bengkalis.

Diduga dalam kasus itu melibatkan oknum dokter bersama perawat yang saat itu merangkap jabatan sebagai Kepala Puskesmas Bengkalis.

Akibat perbuatan mereka untuk memperkaya diri, sehingga negara dirugikan berkisar ratusan juta rupiah. Penanganan Tipikor Polres Bengkalis ini sudah berjalan. Saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Sekarang ini proses penyelidikan," kata Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto SIK melalui Kanit Tipikor Polres Bengkalis Ipda Hasan Basri kepada Riau Pos, Rabu (26/2).

Dikatakannya kasus ini sudah dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Riau untuk dilaksanakan gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi di Pemkab Bengkalis. Yakni dugaan penyimpangan dana BPJS di Puskesmas Bengkalis.

"Laporan sudah kita sampaikan ke Dirkrimsus Polda Riau. Hanya saja kita belum dapat jadwal gelar perkara tersebut. Ini dikarenakan kesibukan Dirkrimsus," kata Hasan Basri.

Sementara, Kejaksaan Negeri Bengkalis terus memantau penanganan kasus korupsi BPJS Kesehatan di Puskeamas Bengkalis yang ditangani oleh Polres Bengkalis.

Walaupun sampai saat ini, Kejaksaan Bengkalis belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari penyidik Polres Bengkalis terkait kasus korupsi BPJS Kesehatan tersebut.

"Kejaksaan Negeri Bengkalis belum menerima SPDP dari penyidik Polres Bengkalis, sehingga kita belum mengetahui secara detail kasus tersebut," kata Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti SH MH melalui Kasi Pidsus, Agung Irawan, Selasa (26/2).

Menurut Agung, penanganan kasus yang ditangani Polres sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan maka tentunya penyidik akan melayangkan SPDP kasus BPJS kesehatan Puskesmas Bengkalis ke Kejari Bengkalis.

"Bila Kejari sudah menerima SPDP maka segera menunjukan Jaksa yang menjadi JPU guna mengikuti perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi BPJS Kesehatan Puskesmas Bengkalis tersebut,'' pungkasnya.

Kasus ini mencuat terkait dana kapitasi JKN. Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 32/2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah.

BPJS Kesehatan melakukan pembayaran dana kapitasi kepada FKTP milik pemerintah daerah, didasarkan pada jumlah peserta BPJS yang terdaftar di puskesmas. Dana kapitasi ini dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada bendaharawan dana kapitasi JKN pada puskesmas.

Perpres ini mengatur agar jasa dokter dan tenaga kesehatan lain serta dukungan operasional pelayanan dapat langsung digunakan di Puskesmas Non Badan BLUD.(esi)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

14 menit ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

28 menit ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

38 menit ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

51 menit ago

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

2 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

2 hari ago