Categories: Bengkalis

Polisi Amankan Pelaku Penyulingan BBM Solar

DURI (RIAUPOS.CO) – Tim gabungan Satreskrim unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Polres Bengkalis kembali menangkap satu orang pelaku penyulingan BBM jenis solar di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis pada Kamis (25/1), sekitar pukul 19.30 WIB. 

”Ya sebelumnya kami menangkap pelaku penyuling BBM jenis solar di Kecamatan Pinggir dan kali ini di Kecamatan Bathin Solapan bersama barang bukti solar dalam kemasan jeriken,” ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala, Jumat (25/1).

Ia menjelaskan, pelaku berinisial YS alias Yando (22) warga Jalan Duri-Dumai, Km 17, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan. Pihaknya mengamankan barang bukti satu unit truk colt diesel, Nomor Polisi BM 8443 AE, 14 unit jeriken berisikan BBM jenis solar yang berukuran 33 liter, satu unit selang minyak berukuran 2 meter.

Sedangkan kronologis pengungkapan kasusnya, kata Gian, pada Kamis (25/1) malam, tim gabungan Satreskrim Unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 Duri, mendapat informasi dari masyarakat, di mana wilayah lintas Duri-Dumai Km18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan telah terjadi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Selanjutnya, tim gabungan Satreskrim unit Tipidter dan Opsnal BKO 125 langsung ke TKP untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut. Kemudian sesampainya di TKP, Jalan Lintas Duri-Dumai Km18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan petugas menemukan 1 unit truk, 14  jeriken berisikan minyak solar dan 1 unit selang berukuran kurang lebih 2 meter.

”Akibat perbuatan tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis cabang Duri untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Terhadap perbuatan itu kata Gian, tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.(yls)

Laporan ABU KASIM, Duri

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Dari Kehilangan ke Kebahagiaan, Wako Pekanbaru Beri Motor untuk Sandro

Sandro, warga disabilitas di Pekanbaru, terharu terima motor baru dari wali kota setelah kehilangan akibat…

16 jam ago

Wako Pekanbaru Tegas: Gaji ASN dari Uang Rakyat, Harus Kerja Maksimal!

Ratusan ASN Pekanbaru resmi jadi PNS. Wako ingatkan gaji berasal dari uang rakyat dan minta…

16 jam ago

Layanan KTP di Pekanbaru Hampir Dua Pekan Gangguan, Warga Keluhkan Antrean Lama

Layanan KTP dan KIA Disdukcapil Pekanbaru terganggu hampir dua pekan. Antrean panjang terjadi, warga keluhkan…

17 jam ago

Pasca Kebakaran Hebat, Ratusan Warga Pulau Kijang Dapat Bantuan Sembako

Sebanyak 106 KK korban kebakaran di Pulau Kijang mulai menerima bantuan darurat. Pemerintah fokus penuhi…

17 jam ago

Polisi Bongkar Penimbunan Solar di Pelalawan, 13,6 Ton Disita!

Polisi ungkap penimbunan 13,6 ton solar subsidi di Pelalawan. Satu pelaku diamankan bersama barang bukti…

18 jam ago

Lift Barang Jatuh dari Lantai 7, Tiga Pekerja Kritis

Lift proyek RS Santa Maria jatuh dari lantai tujuh. Tiga pekerja luka berat dan dirawat…

1 hari ago