Categories: Bengkalis

Masyarakat Dilarang Buka Lahan dengan Membakar

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau, masyarakat diingatkan tidak membakar lahan dan hutan untuk keperluan membuka lahan perkebunan maupun pertanian.

“Saat ini sudah mulai ada titik api di Kabupaten Bengkalis. Makanya kami mengingatkan agar masyarakat tidak main api ketika membuka lahan perkebunan maupun pertanian,” ujar Kasat Binmas Polres Bengkalis AKP Hardyanto, Selasa (23/7).

Ia menegaskan, kondisi cuaca ekstrem  saat ini memang semua pihak harus waspada terhadap ancaman karhutla, khususnya di daerah lahan gambut yang pada umumnya ada di Kabupaten Bengkalis.

Pihaknya sudah membuat imbauan kepada masyarakat yang isinya antara lain, masyarakat dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Apabila menemukan karhutla agar segera melaporkan ke polres atau aparat setempat.

“Ini yang paling penting, yakni tidak meninggalkan api di hutan maupun pada lahan yang akan dibuka untuk perkebunan. Juga hindari praktik membuka lahan dengan cara membakar, karena sanksinya sangat berat,” tegasnya.

Menurutnya, pelaku pembakar hutan dan lahan bakal dikenakan pidana melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yakni Pasal 18 ayat (3) barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp5 milar.

Makanya, untuk menghindari ancaman tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak membakar lahan dan hutan, karena dampaknya selain menjerat pelaku ke proses hukum, juga berdampak kepada masyarakat dan lingkungan.

“Sekarang cuaca di siang hari sangat panas, kalau lahan kering tersulut api maka dengan mudah dapat terbakar. Jangan sampai menyesal kemudian, baru berfikir belakangan. Selamatkan lingkungan dan alam kita dari ancaman karhutla,” harapnya.(ksm)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

11 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

11 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

12 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

12 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago