bupati-berikan-dukungan-kepada-azizul-dan-najih
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Bupati Bengkalis Kasmarni memberikan dukungan dan doa kepada M Azizul Hakim dan Najih Alfawawazi yang akan mengikuti Festival Anak Sholeh Indonesia ( FASI) tingkat Nasional di Palembang, Kamis-Ahad (24- 27/3).
Utusan peserta FASI BKPRMI Bengkalis ini akan bergabung dengan kafilah FASI Riau, yang akan dilepas secara resmi oleh Gubernur Riau di halaman Kantor Gubernur, Rabu (23/3).
Bupati yang melepas dua peserta FASI dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Bengkalis bernama Azizul Hakim merupakan peserta TQA Kaligrafi Putra sementara Najih Alfawawazi peserta TKA Azan Iqamah Putra.
"Atas nama pemerintah dan masyarakat Kabupaten Bengkalis mendukung serta medoakan kepada anak kami M Azizul Hakim dan Najih Alfawawazi supaya meraih juara I pada Festival Anak Sholeh Indonesia ( FASI) tingkat Nasional di Palembang nantinya. Semoga lancar dan sukses dalam mengikuti festival tersebut," ujar Kasmarni.
Kasmarni juga mengajak, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis memanjatkan doa untuk M. Azizul Hakim dan Najih Alfawawazi karena meraka ini akan membawa nama Kabupaten Bengkalis ini.
"Sekali lagi kami ucapkan selamat dan sukses kepada M Azizul Hakim dan Najih Alfawawazi dan orang tuanya. Semoaga ini akan memberikan motivasi kepada anak-anak kita yang lain di Negeri Junjungan ini," ujar Bupati.(ksm)
Festival Bakar Tongkang 2026 di Bagansiapiapi berlangsung lancar, namun jumlah pengunjung menurun. Tiang tongkang roboh…
Hari terakhir pendaftaran SPMB SD Negeri Pekanbaru diwarnai kedatangan wali murid ke sekolah untuk memastikan…
Plt Bupati Kuansing Muklisin mengeluarkan enam poin imbauan kepada OPD, meminta ASN tetap bekerja profesional…
KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka dugaan suap jabatan Sekda. Kasus ini menyeret…
Keterlambatan mobil tangki membuat antrean BBM mengular di empat SPBU Pulau Bengkalis. Warga mendesak pemerintah…
Perbaikan Jembatan Desa Pasir Utama Rohul masih berlangsung. Kendaraan berat dilarang melintas sementara hingga pekerjaan…