Categories: Bengkalis

Kasus Narkoba Masih Mendominasi

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis menangani 469 kasus tindak pidana umum sepanjang 2019. Jumlah tersebut sesuai dengan data surat perintah penyidikan yang diterima Kejari Bengkalis hingga tanggal 16 Desember 2019.

Data di atas diungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis Iwan Roy Carles, Jumat (20/12) siang.

Menurut dia, dari jumlah kasus tersebut hampir enam puluh persen merupakan kasus tindak pidana narkoba.

"Memang dari jumlah perkara yang kita tangani masih didominasi oleh perkara narkoba pada tahun ini," ungkap Iwan Roy Carles.

Secara rinci, Roy mengatakan, kasus yang ditangani secara umum dibagi menjadi tiga kelompok. Di antaranya kasus orang dan harta benda dengan jumlah kasus yang ditangani sebanyak 170 kasus.

Kemudian kasus keamanan negara dan ketertiban umum tindak pidana lain sebanyak 94 kasus. Sementara perkara narkoba sebanyak 205 kasus.

“Kasus perkara orang dengan harta benda yang banyak ditangani perkara 365 KUHPidana di antaranya kasus pencurian dengan kekerasan. Perkara ini tertinggi kedua setelah kasus narkoba,” ujar Roy.

Sementara, untuk kasus keamanan negara dan ketertiban umum tindak pidana umum lain yang ditangani yakni perkara karhutla serta perkelahian. Ditambah perkara lainnya yang diatur undang undang di luar KUHPidana.

Menurut Roy, dari jumlah kasus yang ditangani ini Kejari Bengkalis menahan sebanyak 700 orang tersangka.

"Bahkan delapan di antaranya sejak tahun 2018 sudah dituntut hukuman mati di Pengadilan Negeri Bengkalis," terang Roy.

Dari delapan terdakwa yang dituntut mati ini, lima diantaranya sudah divonis hukuman mati oleh PN Bengkalis. Namun hukuman mereka turun melalui proses banding dan kasasi ke Mahkamah Agung menjadi seumur hidup.

Selain penanganan perkara pidana umum, Kejari Bengkalis juga sudah mengumpulkan penerimaam negara bukan pajak (PNBP) dari awal tahun sampai saat ini sebesar Rp208.493.000. Penerimaan ini juga sudah disetor ke kas negara.

"Penerimaan ini berasal dari tilang sejak Januari hingga pertengahan Desember ini," tegasnya.(nda)

Laporan ERWAN SANI, Bengkalis

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

6 jam ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

7 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

7 jam ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

8 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

10 jam ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

1 hari ago