BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Besok, Rabu (9/12/2020) Calon Bupati (Cabup) dan Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis akan memberikan hak suaranya. Namun dari empat pasangan Cabup dan Cawabup ini dua Cawabup tak bisa memberikan hak suaranya.
Karena Kartu Tanda Penduduk (KTP) di luar Kabupaten Bengkalis, juga tak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan KPU Bengkalis. Cawabup yang tak bisa memberikan hak suaranya tersebut, Sri Barat atau Iyeth Bustami, karena KTP masih beralamat di DKI Jakarta. Sedangkan Cawabup berikutnya yaitu Bagus Santoso. Untuk Bagus, sampai saat ini masih tercatat sebagai warga Pekanbaru.
‘’Untuk Iyeth Bustami Insya Allah mendampingi Kaderismanto di Duri,’’ kata suaminya Eka Sapta melalui washtsApp kemarin.
Sedangkan tak adanya hak suara Bagus Santoso juga dibenarkan salah satu timnya, Taufik kepada wartawan. Menurut Taufik, Bagus Santoso tak dapat memberikan hak suaranya karena tercatat sebagai warga Kota Pekanbaru.
‘’Kemungkinan tak memilih namun akan mendampingi Kasmarni di Pinggir saat pemilihan,’’ jelas Taufik.
Laporan: Erwan Sani (Bengkalis)
Editor: E Sulaiman
Kemenag, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan beri perlindungan JKK dan JKM bagi dai 3T di Riau…
Pemko Pekanbaru targetkan 5.000 warga ikuti Petang Belimau, lepas 10.000 bibit patin di Sungai Siak…
Pemuda Padel resmi hadir di Pekanbaru dengan lima lapangan standar internasional dan program latihan bersama…
JNE rayakan Imlek 2577 dengan barongsai, bagi angpau, dan promo ongkir hingga 77 persen, termasuk…
Honda Bikers Fun Motour Camp 2026 di Kampar diikuti 100 bikers Hobiku, padukan touring, camping,…
BPJS Kesehatan keluarkan Rp50,2 triliun untuk 59,9 juta kasus penyakit kronis sepanjang 2025, jantung tertinggi.