bawaslu-imbau-bupati-tak-lakukan-mutasi
BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Bawaslu Kabupaten Bengkalis kembali melayangkan surat imbauan kepada Bupati Bengkalis agar tidak melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis yakni terhitung enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
"Benar, ini adalah imbauan kita kepada Bupati Bengkalis untuk kedua kalinya agar tidak melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintah daerahnya. Larangan ini berlaku mulai dari 8 Januari sampai 8 Juli 2020 sebagaimana Peraturan KPU tentang tahapan penyelenggaraan pilkada," sebut Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Selasa (7/1).
Dikatakan Usman, dalam surat imbauan untuk yang kedua kalinya ini, pihaknya dengan tegas menyatakan jika larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi atau penggantian pejabat itu sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
"Atas dasar itulah, kita Bawaslu kembali melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan cara mengimbau agar bupati tidak melakukan mutasi jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10/2016," katanya lagi.(esi)
Justin Hubner dikabarkan terancam absen di Piala AFF 2026 karena Fortuna Sittard disebut tak memberi…
Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri melaju ke final China Open 2026 setelah mengalahkan Liang Wei Keng/Wang…
Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Mudik Bripka Asril ikut menjadi Timbo Ruang Jalur Endang Rumus dalam Pacu…
Pemko Pekanbaru telah mengaspal 19 ruas jalan sepanjang 23 kilometer hingga pertengahan 2026 dan terus…
Harimau sumatra muncul di Desa Danai, Inhil, dan dilaporkan memangsa sapi warga. Polisi meminta masyarakat…
Kapolda Riau memimpin penanaman kembali mangrove rusak seluas 118 hektare di Rohil sebagai tindak lanjut…