Categories: Bengkalis

Mantan Ketua Gerindra Divonis 2 Tahun 2 Bulan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Terbukti dengan sengaja tidak membayar utang material bangunan untuk proyek pembangunan 100 unit rumah di Kepulauan Meranti tahun 2017 silam di salah satu toko material di Bengkalis, mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Bengkalis, Mohd Daniel (40) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan 2 bulan penjara.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari), hukuman 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara.

Daniel terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan tidak membayar utang, sehingga menyebabkan kerugian kepada pemilik material bangunan mencapai Rp2,874 miliar lebih.

Sidang vonis digelar di ruang Kartika PN Bengkalis, Ketua Majelis Hakim,Annisa Sitawati SH, dua Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola SH dan Mohd. Rizky Musmar SH MH, Rabu (27/11) pekan lalu.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan menyebabkan kerugian miliaran rupiah ke korbannya," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari, Iwan Roy Charles SH didampingi JPU, Eriza Susila SH, Kamis (5/12).

Atas putusan ini, sebelumnya JPU menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa Daniel didampingi Penasehat Hukum (PH), Khairul Majid SH. "Atas putusan tersebut klien kami menyatakan menerima, jadi tidak ada upaya hukum lagi," kata Khairul Majid.(esi)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

6 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

7 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

7 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

7 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

12 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

12 jam ago