Site icon Riau Pos

Tiga Pelaku Illegal Logging Siak Kecil Ditangkap

Barang bukti kayu olahan yang ditemukan di belakang rumah tersangka diamankan polisi di Mapolsek Siak Kecil, Bengkalis, Senin (5/8/2024). (Polres bengkalis untuk riau pos)

BENGKALIS (RIAUPOS.CO)- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis berhasil menangkap tiga tersangka pelaku illegal logging di Dusun Jaya Makmur, Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil, Ahad (4/8).

Ketiga pelaku yang diamankan polisi, masing-masing berinisial SL (20), SI (23) dan KI (23) warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak yang dibekuk bersama barang bukti 6 meter kubik  kayu jenis meranti.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi adanya kegiatan illegal logging di Desa Langkat, Kecamatan Siak Kecil.

“Berdasarkan informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan dan pada Ahad (4/8) sekitar pukul 03.30 WIB, kami menemukan tumpukan kayu olahan jenis campuran dibelakang rumah warga,” ujarnya.

Dikatakan Gian, di mana saat ditemukan kayu olahan di TKP datang seorang berinisial SL yang mengakui bahwa kayu di tepi sungai itu adalah milik seseorang berinisial FI yang baru dinaikan ke darat tepatnya di belakang rumah warga.

“Tersangka SL dan kawan-kawannya sengaja menyimpan di belakang sebuah rumah untuk sementara waktu sebelum kayu tersebut dijemput oleh pemiliknya. Atas kejadian tersebut tim langsung mengamankan SL dan kawan-kawan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.(ksm)

Exit mobile version