Categories: Bengkalis

Oknum Mahasiswa dan Honorer Jadi Kurir Sabu 19 Kg

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) — Polres Bengkalis berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 19 bungkus besar diperkirakan berat kotor 19 kilogram (kg) dan sebungkus sedang dengan berat kotor 550 gram.

Dari pengungkapan ini petugas juga berhasil mengamankan terduga pelaku. Yakni oknum honorer di Dinas Pariwisata, RR alias Dedek (24) beralamat di Desa Air Putih. Kemudian seorang oknum mahasiswa di salah satu perguruan tinggi (PT) di Bengkalis, MRF alias Nando (20), berdomisili di Kelurahan Rimba Sekampung, dan seorang sopir travel, RR alias Vido (20), beralamat di Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan SIK MT saat konferensi pers menjelaskan, barang bukti sebanyak 19 bungkus dan berat kotor 550 gram yang disita petugas itu diamankan petugas dari dua terduga pelaku, oknum mahasiswa MRF dan sopir travel RR.

"Di rumah pelaku Nando di Jalan Gatot Soebroto petugas lakukan penggeledahan ditemukan dua tas di atas meja yang berisi diduga sabu-sabu sebanyak 19 bungkus. Tersangka Nando mengakui barang bukti dalam tas tersebut merupakan miliknya yang diterima dari tersangka RR alias Vido," ungkap Kapolres AKBP Hendra didampingi Kasatres Narkoba AKP Syahrizal, Kapolsek Bengkalis AKP Syeh Sarip dan Kapolsek Bantan, AKP Zulmar dan KBO Narkoba Iptu Tony Armando, Senin (2/11).

Kemudian petugas melakukan pengembangan ternyata barang bukti itu berasal dari terduga pelaku RR alias Dedek sebagai pengendali. Ternyata dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki strategi khusus, dengan cara mengalihkan perhatian polisi agar belasan bungkus itu sampai ketujuan yakni Pekanbaru.

"Guna mengelabui perhatian petugas, pelaku sempat sengaja membuang satu bungkus yang berisi 550 gram sabu di sekitar dinding Stadion Bengkalis dan selanjutnya memberitahukan kepada teman-temannya tentang adanya orang yang membuang bungkusan hitam di sekitar dinding stadion kemudian disampaikan ke Polres Bengkalis. Namun upaya pelaku ini gagal," imbuh Kapolres.

Dengan bisnis yang dilakukan para pelaku ini, mereka memperoleh upah sebesar Rp19 juta untuk per kilogramnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku berbeda pekerjaan ini akan diancam dengan pidana mati.(esi)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pemkab Inhil Usulkan Revitalisasi 157 Sekolah, Dari PAUD hingga SMP

Pemkab Inhil mengusulkan revitalisasi 157 sekolah pada 2026 guna memperbaiki bangunan rusak dan meningkatkan kualitas…

4 jam ago

59 CPNS Rohul Formasi 2024–2025 Resmi Terima SK PNS

Sebanyak 59 CPNS formasi 2024–2025 di Pemkab Rohul resmi menerima SK dan diangkat sebagai PNS…

5 jam ago

Lebih 5 Tahun Tak Diaspal, Jalan ke Pelabuhan Internasional Selatbaru Memprihatinkan

Jalan menuju Pelabuhan Internasional Selatbaru Bengkalis rusak parah dan dikeluhkan warga. Pemkab memastikan perbaikan dilakukan…

5 jam ago

ASN dan PPPK Inhu Tersangkut Narkoba, Sanksi Berat Menanti

Lima ASN Inhu diduga terlibat narkoba. Tiga orang diproses hingga pengadilan, sementara dua lainnya dikembalikan…

6 jam ago

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal di Kuansing, Pengepul Ditangkap

Polda Riau mengungkap penampungan emas ilegal hasil PETI di Kuansing. Polisi menangkap pengepul dan menyita…

8 jam ago

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

1 hari ago