Satres Narkoba Polres Kampar menangkap tiga tersangka beserta barang bukti sabu, senjata api rakitan dan amunisi di Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar, Rabu (25/3/2026) dini hari. Humas Polres Kampar untuk Riau Pos
KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku, termasuk pasangan suami istri. Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita senjata api rakitan, amunisi, serta narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di wilayah Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus Sinaga bersama timnya.
Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AZ (27) dan YE (31), pasangan suami istri warga setempat, serta ME (38), warga Desa Tanjung, Kecamatan Koto Kampar Hulu.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui AKP Markus Sinaga membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penindakan diawali dari penangkapan tersangka ME, yang kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada dua pelaku lainnya.
“Dari hasil penangkapan, petugas menyita 13 paket sabu dengan berat kotor 106,14 gram, satu unit handphone, serta tas berwarna pink,” ujarnya, Jumat (27/3).
Selain narkotika, polisi juga menemukan dua pucuk senjata api rakitan, masing-masing jenis laras panjang dan laras pendek, lengkap dengan amunisi. Barang bukti lain yang diamankan antara lain magazen berisi peluru, puluhan butir amunisi berbagai kaliber, serta kotak penyimpanan amunisi.
Markus menjelaskan, penangkapan bermula saat tim opsnal mengamankan ME di pondok kebun gambir miliknya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan senjata api rakitan beserta amunisi.
Dalam pemeriksaan, ME mengaku telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada AZ. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan AZ bersama istrinya YE di sebuah pondok pekerja perusahaan kayu akasia.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu di dalam tas milik YE. Keduanya mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari ME.
Selanjutnya, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.(kom)
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…