Categories: Bengkalis

Masyarakat Minta Dimusyawarahkan

BENGKALIS (RIAUPOS.CO) – Ma­sya­rakat enam desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bengkalis dan Bantan meminta Pemkab Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (DLHK) Bengkalis dan juga PT Bumi Laksmana Jaya (BLJ) untuk duduk bersama dan bermusyawarah sebelum MoU antara DLHK Riau bersama PT BLJ direalisasikan.

"Kami di bawah sudah resah dengan adanya rencana kerjasama antara DLHK Riau dan PT BLJ yang akan memanfaatkan lahan hutan eks HGU PT Rokan Rimba Lestari (RRL) yang sempat juga meresahkan masyarakat," ujar Abdul Muis, salah seorang tokoh masyarakat Desa Bantan Sari Kecamatan Bantan kepada wartawan, Senin (2/8).

Ia menyebutkan, perjanjian kerjasama antara DLHK Provinsi Riau bersama PT  Bumi Laksmana Jaya, tentang pemanfaatan hasil hutan kayu melalui budidaya akasia dan gerunggang di lahan eks HGU PT Rokan Rimba Lestari di enam desa di Kecamatan Bantan dan Bengkalis sampai saat ini belum direalisasikan di lapangan.

Namun katanya lagi, MoU yang dilakukan tahun 2020 lalu, pihak pertama ditandatangani oleh Kepala DLHK Riau Makmun Murod dan pihak kedua ditandatangani oleh Direktur PT BLJ Abdurrahman SH sudah membuat masyarakat resah. Karena sebagian besar lahan eks HGU yang diklaim milik PT RRL beberapa waktu lalu sudah dikuasai masyarakat dan juga sudah ditanam pohon karet.

"Karena selama ini tidak ada musyawarah di tingkat bawah, sehingga masyarakat resah dengan informasi ini. Kami meminta agar ini segera didudukkan bersama masyarakat, sehingga rencana ini tidak hanya sepihak. Karena kami yang ada di masyarakat yang akan menimpa akibatnya," ujarnya.

Ia menyebutkan, areal kegiatan yang akan ditanami akasia dan geronggang ini di Desa Penebal, Pematang Duku Timur, Kecamatan Bengkalis dan Desa Bantan Air, Muntai, Bantan Sari, Kembung Baru, Kecamatan Bantan dengan luas lahan mencapai 4.031 hektare (Ha).

Menurut Muis, masyarakat sudah berjuang bersama Jikalahari Riau untuk melepaskan HGU PT RRL dan setelah lepas lahan itu dikembalikan kepada negara. Namun saat ini status hutan menjadi hutan sosial ini, seharusnya dikelola masyarakat. kalaupun ada pihak lain yang akan mengelola, hendaknya mengajak masyarakat untuk sama-sama mengelola.  "Kami masyarakat siap untuk mengelola hutan tersebut. Namun dalam aturannya kan tidak semuanya ditanami pohon Acacia dan Geronggang. Sedangkan lahan itu sudah banyak yang dikuasi masyarakat dan sudah ditanami berbagai jenis tanaman kehidupan," ujarnya.

Sementara itu, Kadis LHK Bengkalis, Arman ketika dikonfirmasi melalui telepon genggamnya tidak berhasil, karena tidak diangkat. Demikian juga melalui pesan Watshapp yang dilayangkan juga tidak dijawab. Demkian juga  ketika dikonfirmasi kepada Direktur PT BLJ, Abdurrahman SH melalui telepon genggamnya juga tidak aktif.(ksm)

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

23 jam ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

1 hari ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

1 hari ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

1 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

1 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

1 hari ago