Categories: Riau

Tunggu Petunjuk Kemendagri Kewenangan Plh Terbatas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau atas kasus korupsi. Dengan telah dikirimnya surat tersebut, saat ini Gubernur Riau, Drs H Syamsuar masih menunggu petunjuk dari Kemendagri terkait kondisi pemerintahan di Kabupaten Bengkalis. 

"Kami tetap menunggu petunjuk dari Kemendagri seperti apa untuk menyikapi kondisi di Bengkalis. Saya sudah mengajukan surat ke Kemendagri,  tunggulah jawabannya," kata gubernur.

Lebih lanjut dikatakannya, sebagai langkah awal setelah Plt Bupati Bengkalis ditetapkan menjadi DPO, untuk mengisi kekosongan pemerintah di Bengkalis, pihak telah menunjuk Sekdakab Bengkalis, Bustami HY sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis untuk menjalankan roda pemerintahan di sana.

"Namun tentunya dengan status Plh Bupati Bengkalis, kewenangannya terbatas untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bengkalis," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan surat yang dikirim gubernur ke Kemendagri itu menerusakan surat dari Pemkab Bengkalis terkait kondisi Bengkalis saat ini pasca Plt Bupati tidak berada ditempat. 

"Sedangkan kewenangan Plh Bupati terbatas, tidak bisa menandatangani beberapa dokumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Disinggung soal apakah ada dalam surat itu menyampaikan pemberhentian status Plt Bupati Bengkalis, Sudarman menyatakan tidak ada.

"Kita kan hanya meneruskan surat Plh Bupati Bengkalis, mereka minta arahan dari Mendagri karena kewenangan Plh itu terbatas. Begitu juga apa ada pergantian Plt kita tunggu saja arahan Mendagri," sebutnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur  Syamsuar menunjuk Sekretaris daerah Kabupaten Bengkalis, Bustami sebagai Pelaksana harian (Plh) bupati Bengkalis. Hal tersebut dikarenakan, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad saat ini sudah ditetapkan oleh pihak Polda Riau sebagai  DPO.

Sudarman saat itu mengatakan, penunjukan Plh Bupati Bengkalis kepada Sekretaris Daerah tersebut mulai berlaku pada Kamis (12/3). Plh ditunjuk agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan setelah Plt Bupati Bengkalis tidak lagi masuk kantor sejak ditetapkan menjadi DPO.(sol)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Ribuan PPPK Paruh Waktu Rohul Belum Terima Gaji Januari 2026

Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…

2 jam ago

DPRD Meranti Tegas Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Pengusaha Dipanggil Hearing

DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…

3 jam ago

Tiang FO Tumbang, Pemko Pekanbaru Dorong Jaringan Telekomunikasi Bawah Tanah

Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…

4 jam ago

Satu Lokasi, Banyak Layanan: MPP Inhil Permudah Urusan Haji dan Umrah

MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…

22 jam ago

Patroli Malam Polisi Gagalkan Balap Liar, 29 Motor Diamankan

Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…

24 jam ago

Unri Gandeng Tanoto Foundation Kembangkan Digitalisasi Soft Skills Mahasiswa

Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…

1 hari ago