tunggu-petunjuk-kemendagri-kewenangan-plh-terbatas
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau atas kasus korupsi. Dengan telah dikirimnya surat tersebut, saat ini Gubernur Riau, Drs H Syamsuar masih menunggu petunjuk dari Kemendagri terkait kondisi pemerintahan di Kabupaten Bengkalis.
"Kami tetap menunggu petunjuk dari Kemendagri seperti apa untuk menyikapi kondisi di Bengkalis. Saya sudah mengajukan surat ke Kemendagri, tunggulah jawabannya," kata gubernur.
Lebih lanjut dikatakannya, sebagai langkah awal setelah Plt Bupati Bengkalis ditetapkan menjadi DPO, untuk mengisi kekosongan pemerintah di Bengkalis, pihak telah menunjuk Sekdakab Bengkalis, Bustami HY sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis untuk menjalankan roda pemerintahan di sana.
"Namun tentunya dengan status Plh Bupati Bengkalis, kewenangannya terbatas untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bengkalis," sebutnya.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan surat yang dikirim gubernur ke Kemendagri itu menerusakan surat dari Pemkab Bengkalis terkait kondisi Bengkalis saat ini pasca Plt Bupati tidak berada ditempat.
"Sedangkan kewenangan Plh Bupati terbatas, tidak bisa menandatangani beberapa dokumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Disinggung soal apakah ada dalam surat itu menyampaikan pemberhentian status Plt Bupati Bengkalis, Sudarman menyatakan tidak ada.
"Kita kan hanya meneruskan surat Plh Bupati Bengkalis, mereka minta arahan dari Mendagri karena kewenangan Plh itu terbatas. Begitu juga apa ada pergantian Plt kita tunggu saja arahan Mendagri," sebutnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Syamsuar menunjuk Sekretaris daerah Kabupaten Bengkalis, Bustami sebagai Pelaksana harian (Plh) bupati Bengkalis. Hal tersebut dikarenakan, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad saat ini sudah ditetapkan oleh pihak Polda Riau sebagai DPO.
Sudarman saat itu mengatakan, penunjukan Plh Bupati Bengkalis kepada Sekretaris Daerah tersebut mulai berlaku pada Kamis (12/3). Plh ditunjuk agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan setelah Plt Bupati Bengkalis tidak lagi masuk kantor sejak ditetapkan menjadi DPO.(sol)
Sebanyak 1.608 PPPK Paruh Waktu di Rohul belum menerima gaji Januari 2026 karena masih dalam…
DPRD Kepulauan Meranti menegaskan penolakan rencana kenaikan tarif ferry yang dinilai sepihak dan belum melalui…
Pemko Pekanbaru mendorong penerapan sistem ducting atau jaringan bawah tanah setelah insiden tumbangnya tiang fiber…
MPP Inhil menambah layanan haji dan umrah. Masyarakat kini bisa mengurus keperluan ibadah secara mudah…
Polisi mengamankan 29 sepeda motor saat patroli balap liar di Simpang Garoga, Duri, guna menjaga…
Unri bersama Tanoto Foundation membangun sistem digital soft skills mahasiswa terintegrasi, terukur, dan menjadi bagian…