Categories: Riau

Tunggu Petunjuk Kemendagri Kewenangan Plh Terbatas

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, telah menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau atas kasus korupsi. Dengan telah dikirimnya surat tersebut, saat ini Gubernur Riau, Drs H Syamsuar masih menunggu petunjuk dari Kemendagri terkait kondisi pemerintahan di Kabupaten Bengkalis. 

"Kami tetap menunggu petunjuk dari Kemendagri seperti apa untuk menyikapi kondisi di Bengkalis. Saya sudah mengajukan surat ke Kemendagri,  tunggulah jawabannya," kata gubernur.

Lebih lanjut dikatakannya, sebagai langkah awal setelah Plt Bupati Bengkalis ditetapkan menjadi DPO, untuk mengisi kekosongan pemerintah di Bengkalis, pihak telah menunjuk Sekdakab Bengkalis, Bustami HY sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis untuk menjalankan roda pemerintahan di sana.

"Namun tentunya dengan status Plh Bupati Bengkalis, kewenangannya terbatas untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bengkalis," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan surat yang dikirim gubernur ke Kemendagri itu menerusakan surat dari Pemkab Bengkalis terkait kondisi Bengkalis saat ini pasca Plt Bupati tidak berada ditempat. 

"Sedangkan kewenangan Plh Bupati terbatas, tidak bisa menandatangani beberapa dokumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Disinggung soal apakah ada dalam surat itu menyampaikan pemberhentian status Plt Bupati Bengkalis, Sudarman menyatakan tidak ada.

"Kita kan hanya meneruskan surat Plh Bupati Bengkalis, mereka minta arahan dari Mendagri karena kewenangan Plh itu terbatas. Begitu juga apa ada pergantian Plt kita tunggu saja arahan Mendagri," sebutnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur  Syamsuar menunjuk Sekretaris daerah Kabupaten Bengkalis, Bustami sebagai Pelaksana harian (Plh) bupati Bengkalis. Hal tersebut dikarenakan, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bengkalis, Muhammad saat ini sudah ditetapkan oleh pihak Polda Riau sebagai  DPO.

Sudarman saat itu mengatakan, penunjukan Plh Bupati Bengkalis kepada Sekretaris Daerah tersebut mulai berlaku pada Kamis (12/3). Plh ditunjuk agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan setelah Plt Bupati Bengkalis tidak lagi masuk kantor sejak ditetapkan menjadi DPO.(sol)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Cegah DBD dan Malaria, Rutan Rengat Lakukan Fogging Massal

Rutan Rengat lakukan fogging cegah DBD dan malaria. Pengasapan dilakukan menyeluruh demi menciptakan lingkungan sehat…

15 jam ago

Tambang Emas Ilegal Ditertibkan, 5 Rakit PETI Dibakar di Lokasi

Aparat gabungan Polsek dan Koramil musnahkan 5 rakit PETI di Kuantan Hilir. Penertiban dilakukan untuk…

16 jam ago

Tak Hujan Tapi Banjir, Jalan Pelita Pekanbaru Bikin Warga Resah

Jalan Pelita Pekanbaru tergenang meski tak hujan. Drainase tersumbat diduga jadi penyebab, warga minta solusi…

16 jam ago

Laporkan Sampah Menumpuk, Warga Ini Malah Dapat Reward dari Pemko Pekanbaru

Warga Pekanbaru dapat reward usai laporkan sampah menumpuk. Pemko dorong partisipasi publik wujudkan kota bersih…

16 jam ago

Kejar PAD Rp255 Miliar, Pemkab Kuansing Kerahkan PPPK Jadi Juru Pungut Pajak

Pemkab Kuansing sebar PPPK ke desa untuk genjot PAD Rp255 miliar, sekaligus dorong pajak, ekonomi,…

1 hari ago

Tingkatkan Literasi Siswa, Guru di Siak Wajib Kuasai Bahasa Indonesia dengan Baik

Disdik Siak tingkatkan literasi guru lewat PKBI, dorong penguasaan bahasa Indonesia demi meningkatkan kualitas belajar…

2 hari ago