Kasus TPPO di Siak Masih Nihil

(RIAUPOS.CO) — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Siak melaksanakan sosialisasi Advokasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO ).

Sosialissasi tersebut ditaja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Riau dibuka oleh Kepala Dinas DP3A Provinsi Riau Hidayati Elffiza dihadiri Kepala DP3A Siak Drs Abdul Salim dengan peserta dari SKPD di lingkup Pemkab Siak dan organisasi masyarakat di Siak Sriindrapura, Selasa (27/8).

- Advertisement -

Kepala DP3A Siak Abdul Salim menyambut baik digelarnya kegiatan TPPO di Kabupaten Siak oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau.

Dia mengatakan, dengan diterbitkanya surat keputusan tentang perdagangan anak 2016 bahwa Kabupaten Siak belum ada terjadi jual beli atau pedagangan orang. “Kita berharap pedagangan orang jangan sampai terjadi di Kabupaten Siak,” harapnya.

- Advertisement -

Sementara Kepala Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau Hidayati menyebutkan, untuk Provinsi Riau dari 2016- 2018 terdapat ada 26 kasus perdagangan orang dan masih dalam penanganan.

Dikatakanya, digelarnya sosialisasi TPPO ini untuk memberitahukan kepada peserta tentang pencegahan dan bagaimana penanganan kepada masyarakat  pedagangan orang.

“Sebelum terjadi adanya pedagangan orang diharapkan dari pihak terkait dan peserta kegiatan TPPO ini agar mengadakan sosialisasi guna melakukan pencegahan dan penanganan pedagangan orang,” katanya.

Dirinya berharap dengan pencegahan dan penanganan  secara dini kemungkinan tidak terjadi perdagangan orang baik di kepada keluarga dan lingkungan.

“Maka mulailah sedini mungkin melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Banyak modus bagaimana menjerat orang agar dapat tergiur di dalam pedagangan tersebut,” pesannya.(adv/b)

 

(RIAUPOS.CO) — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Siak melaksanakan sosialisasi Advokasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO ).

Sosialissasi tersebut ditaja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Riau dibuka oleh Kepala Dinas DP3A Provinsi Riau Hidayati Elffiza dihadiri Kepala DP3A Siak Drs Abdul Salim dengan peserta dari SKPD di lingkup Pemkab Siak dan organisasi masyarakat di Siak Sriindrapura, Selasa (27/8).

Kepala DP3A Siak Abdul Salim menyambut baik digelarnya kegiatan TPPO di Kabupaten Siak oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau.

Dia mengatakan, dengan diterbitkanya surat keputusan tentang perdagangan anak 2016 bahwa Kabupaten Siak belum ada terjadi jual beli atau pedagangan orang. “Kita berharap pedagangan orang jangan sampai terjadi di Kabupaten Siak,” harapnya.

Sementara Kepala Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau Hidayati menyebutkan, untuk Provinsi Riau dari 2016- 2018 terdapat ada 26 kasus perdagangan orang dan masih dalam penanganan.

Dikatakanya, digelarnya sosialisasi TPPO ini untuk memberitahukan kepada peserta tentang pencegahan dan bagaimana penanganan kepada masyarakat  pedagangan orang.

“Sebelum terjadi adanya pedagangan orang diharapkan dari pihak terkait dan peserta kegiatan TPPO ini agar mengadakan sosialisasi guna melakukan pencegahan dan penanganan pedagangan orang,” katanya.

Dirinya berharap dengan pencegahan dan penanganan  secara dini kemungkinan tidak terjadi perdagangan orang baik di kepada keluarga dan lingkungan.

“Maka mulailah sedini mungkin melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Banyak modus bagaimana menjerat orang agar dapat tergiur di dalam pedagangan tersebut,” pesannya.(adv/b)

 

Follow US!
http://riaupos.co/
Youtube: @riauposmedia
Facebook: riaupos
Twitter: riaupos
Instagram: riaupos.co
Tiktok : riaupos
Pinterest : riauposdotco
Dailymotion :RiauPos

Berita Lainnya