Categories: Riau

Polda Rampungkan Penyidikan Penggelapan Buah Sawit

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Langkah Sari Antoni untuk bisa duduk sebagai anggota DPRD Provinsi Riau mendapat batu ganjalan. Pasalnya, Kepolisian Daerah (Polda) Riau berupaya merampungkan proses penyidikan perkara yang menjerat legislator terpilih dapil Rokan Hulu (Rohul). 

Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Rohul itu, dilaporkan ke Polda Riau berdasarkan Laporan Polisi No STPL/520/X/2016/RIAU/SPKT tertanggal 10 Oktober 2016 atas dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit di Kecamatan Pujud, Rohil. Perbuatan Sari Antoni disanyalir telah merugikan masyarakat sebesar Rp289 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau Kombes Pol Hadi Poerwanto ketika dikonfirmasi mengakui, penanganan perkara tersebut masih berjalan. kata dia, penyidik tengah menuntas penyidikan kasus tersebut. 

‘’Masih (berjalan proses penyidikan). Pemeriksaaan saksi-saksi masih dilakukan,” ungkap Hadi Poerwanto kepada Riau Pos, Ahad (28/7) kemarin. 

Dalam penyidikan saat ini, sambung Hadi, penyidik mendalami terkait kawasan atau hutan yang digunakan pihak koperasi maupun perusahaan guna memastikan kawasan hutan lindung atau lahan milik masyarakat. 

Hal itu, nantinya diyakini alat bukti bagi penyidik untuk  menetapkan Sari Antoni sebagai tersangka. 

‘’Terkiat lokasi lahan yang diklaim masyarakat, itu masih kita dalami. Beberapa orang dari pihak Kementrian Kehutanan telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan,” paparnya. 

Lebih lanjut ditambahkan Dir Reskrimum, pihaknya juga telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Pen yidikan (SPDP) dengan terlapor Sari Antoni. 

Surat itu diketahui dikirim pada 19 Maret 2019 lalu. “SPDP sudah dikirim ke Kejaksaan. Progres (penanganan perkara) ada, jadi tunggu saja hasilnya,” pungkas Hadi. 

Terpisah, Sari Antoni sampai saat ini belum memberikan jawaban terkait perkara yang dialaminya. Ketika dihubungi Riau Pos, nomor handphone yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif. Begitu pula pekan singkat yang dilayangkan tidak ada balasan.

Untuk ketahui, kasus dugaan penipuan dan penggelapan buah sawit ini terjadi sejak tahun 2009 lalu. kasus ini diawali dari kerja sama antara Koperasi Sejahtera Bersama (KSB) dengan Koperasi Karya Perdana (KKP) dalam mengelola buah sawit. Lahan tersebut seluas 7.000 Ha lebih, dan hanya bisa dikelola 1.000 hektare. 

Sari Antoni ketika itu, adalah mitra KSB dalam pengelolaan kebun sawit milik koperasi seluas 1.102 hektare. Namun, Sariantoni hanya memberikan beberapa kali hasil kebun itu kepada koperasi, terhitung sejak Juni 2009 hingga 2018. Sehingga koperasi dinilai telah mengalami kerugian senilai Rp298 miliar.

Akan tetapi seiring berjalannya waktu, Sari Antoni melakukan kerja sama kembali dengan pihak lainnya, yakni PT Torganda. Saat panen, ternyata KKP diduga tidak menyetorkan uang seperti yang diberikan perusahaan sebagai bapak angkat. 

Sementara penjelasan PT Torganda, uang sudah diberikan seluruhnya. Artinya KKP tidak menyetorkan uang tersebut kepada KSB. Dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor yang jumlah sudah mencapai 16 orang.

Penanganan kasus ini sendiri sebelumnya sudah pernah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka. Bahkan dalam perjalannya, Polda Riau sempat menghentikan penyidikan dengan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Akan tetapi masyarakat yang tidak terima, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Hasilnya, hakim memutuskan bahwa SP3 dicabut, dan Polda diminta untuk melanjutkan penyidikan tersebut.

Selain itu masyarakat Pujud, Rohil bersama Mahasiswa Pejuang Rakyat Riau (MPRR) pernah melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu. Mereka mendesak Polda Riau untuk mengusut dan menangkap Sariantoni alias Isar. Ketua Koperasi Karya Perdana itu diduga melakukan penipuan dan penggelapan buah sawit di Kecamatan Pujud, Rohil yang mencapai ratusan miiaran rupiah.(rir)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

7 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

7 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

8 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

8 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

12 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

12 jam ago