Site icon Riau Pos

Dugaan Penghinaan Gubri Tengah Ditelaah

Dugaan Penghinaan Gubri Tengah Ditelaah

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih menyelidiki dugaan penghinaan terhadap Gubernur Riau Syamsuar. Saat ini, laporan tersebut tengah ditelaah untuk mencari peristiwa pidananya.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Riau Pos, Jumat (28/6) kemarin. Diakui dia, pihaknya menerima laporan itu melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau beberapa hari yang lalu.

“Kasus dugaan penghinaan itu dilaporkan, Rabu (26/6). Laporan itu juga sudah kita terima,” terang Sunarto.

Atas laporan itu, sambung perwira berpangkat tiga bunga melati, penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menindaklanjutinya dugaan penghinaan yang dilakukan kelompok suporter PSPS. Di mana saat ini, pihaknya tengah menelaah laporan tersebut guna memastikan terdapat unsur pidana.

‘’Laporannya tengah dipelajari penyelidik. Selanjutnya, masih tahap-tahapan yang akan dilalui. Bila ada perkembangan, kita sampaikan,” jelas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Untuk diketahui, penghinaan terhadap mantan Bupati Siak dua periode itu, terjadi saat kericuhan di sela-sela pertandingan melawan PSMS Medan, Sabtu (22/6). Dalam pertandingan yang digelar di Stadiaon Kharuddin Nasution, ratusan suporter Curva Nord mengeluarkan perkataan yang tidak sepantasnya berupa yel yel dan nyanyian, yang ditujukan kepada Syamsuar.

Yel-yel tersebut kemudian terekam dalam dokumentasi video, dan tersebar luas di tengah-tengah masyarakat. Pada video itu, ratusan anggota suporter berjulukan Semut Hitam berkumpul di lapangan mengarah ke tribun VIP. Dikomandani seseorang, mereka mengeluarkan yel-yel dan nyanyian, yang menyamakan orang nomor satu di Bumi Melayu dengan seekor hewan.

Merasa tak terima, Syamsuar melalui Biro Hukum Pemprov Riau melaporkan peristiwa ke kepolisian. Laporan itu berdasarkan Pasal 315 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) tentang penghinaan ringan. Dimana objek pidananya ucapan penghinaan yang dilakukan kelompok suporter PSPS Riau yang bernama Curva Nord.

Sedangkan pihak yang dilaporkan yakni, Dolly Sandafic selaku koordinator lapangan (korlap) suporter berjulukan Semut Hitam. Selain itu, disampaikan Kepala Sub Litigasi Biro Hukum, yang bersangkutan sebagai provokator mengucapkan perkataan hinaaan terhadap Gubri, sehingga kata tersebut diikuti oleh para suporter lainnya.(rir)

Exit mobile version