PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Untuk meningkatkan pelayanan proses rehabilitasi sosial (Resos), Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai terus melakukan terobosan. Salah satu nya melalui kerja sama dengan berbagai pihak.
Seperti yang dilakukan pada Jumat (25/9/2020), Kepala BRSAMPK Rumbai Ahmad Subarkah didampingi Kasi Resos Muhammad Toher melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Walikota Sawahlunto, Sumatera Barat, Deri Asta, di Sawahlunto.
"MoU ini sebagai dasar bagi kedua belah pihak untuk dapat mengimplementasikan layanan rehabilitasi sosial bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus di Kota Sawahlunto," kata Subarkah pada Riaupos.co, Sabtu (26/9).
Dilanjutkannya, program Resos yang dilakukan terhadap anak arahan dari Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI di tahun 2021. Yakni memberikan layanan rehabilitasi sosial terhadap anak berbasis Asistensi Anak (Atensi Anak).
"Ke depan kami mendorong adanya layanan integratif untuk memudahkan dinas sosial dan SKPD lainnya dapat melaksanakan layanan asistensi sosial berbasis keluarga, komunitas dan residensial dengan pendekatan manajemen kasus," ungkapnya.
Lebih dari itu, ada juga Program Kesejahteraan Sosial Anak Integratif (PKSAI) sebagai ujung tombak penanganan masalah sosial anak agar dapat melibatkan berbagai instansi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi sehingga penanganan permasalahan anak tidak hanya bertumpu pada dinas sosial.
Sementara itu Deri Asta menyampaikan sekilas informasi berkaitan bahwa Sawahlunto menjadi kawasan heritage yang sudah ditetapkan UNESCO yang akan dikembangkan sebagai Kota Wisata Tambang Batu Bara.
"Sawahlunto sudah ditetapkan sebagai Kota Layak Anak dengan predikat Nindya. Namun, sekarang kasus-kasus anak semakin meningkat. MoU ini sesuai dengan RPJMD yang kami susun. Program kami terhadap kelompok marjinal salah satunya permasalahan anak," ujarnya.
Sebagai informasi, BRSAMPK Rumbai adalah lembaga di bawah Kementerian Sosial (Kemensos) yang wilayah kerjanya meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, dan Lampung
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka Gusmadi Putra
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…