Categories: Riau

Enam Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Divonis Berbeda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap enam terdakwa perkara penyelewengan pupuk bersubsidi di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak.

Pada sidang yang digelar Rabu (24/7) itu, Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Distan Siak Suparmin dijatuhi hukuman paling berat. Yaitu pidana penjara 9 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting dalam amar putusannya juga menghukum Suparmin membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, Suparmin juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp4,29 miliar.

“Apabila UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” kata hakim.

Dalam perkara ini, Suparmin dan terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara Rp5,43 miliar.

Ikut divonis hakim, Mina Yumiarti selaku pemilik dan Penanggungjawab Kios Pengecer Lengkap UD Riau Rakyat Tani, Suharnof selaku pemilik dan penanggung jawab Toko Rangga. Kemudian Sukarimi selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Distan Siak, Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Distan Siak serta Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Hanya saja lima terdakwa dihukum lebih ringan. Mina Yumiarti divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta atau subsider 2 bulan kurungan dan  membayar UP Rp499.500.000 atau subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Suharnof divonis selama 4 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp400 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar UP sebesar Rp100 juta, namun sudah dikembalikan terdakwa ke penyidik untuk dirampas negara.

Dua terdakwa bersama Suparmin dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara terdakwa Sukarimi dan Amuzir, masing-masing divonis majelis hakim selama 1 tahun 10 bulan penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Adapun Syafrijum  divonis hakim selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa terakhir dinilai hakim bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas vonis hakim itu, keenam terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Faisal Rachman Januar dari Kejari Siak.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Dari Kehilangan ke Kebahagiaan, Wako Pekanbaru Beri Motor untuk Sandro

Sandro, warga disabilitas di Pekanbaru, terharu terima motor baru dari wali kota setelah kehilangan akibat…

16 jam ago

Wako Pekanbaru Tegas: Gaji ASN dari Uang Rakyat, Harus Kerja Maksimal!

Ratusan ASN Pekanbaru resmi jadi PNS. Wako ingatkan gaji berasal dari uang rakyat dan minta…

17 jam ago

Layanan KTP di Pekanbaru Hampir Dua Pekan Gangguan, Warga Keluhkan Antrean Lama

Layanan KTP dan KIA Disdukcapil Pekanbaru terganggu hampir dua pekan. Antrean panjang terjadi, warga keluhkan…

17 jam ago

Pasca Kebakaran Hebat, Ratusan Warga Pulau Kijang Dapat Bantuan Sembako

Sebanyak 106 KK korban kebakaran di Pulau Kijang mulai menerima bantuan darurat. Pemerintah fokus penuhi…

17 jam ago

Polisi Bongkar Penimbunan Solar di Pelalawan, 13,6 Ton Disita!

Polisi ungkap penimbunan 13,6 ton solar subsidi di Pelalawan. Satu pelaku diamankan bersama barang bukti…

18 jam ago

Lift Barang Jatuh dari Lantai 7, Tiga Pekerja Kritis

Lift proyek RS Santa Maria jatuh dari lantai tujuh. Tiga pekerja luka berat dan dirawat…

1 hari ago