Categories: Riau

Enam Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi Divonis Berbeda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis berbeda terhadap enam terdakwa perkara penyelewengan pupuk bersubsidi di Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak.

Pada sidang yang digelar Rabu (24/7) itu, Analis Tata Usaha pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Distan Siak Suparmin dijatuhi hukuman paling berat. Yaitu pidana penjara 9 tahun.

Majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting dalam amar putusannya juga menghukum Suparmin membayar denda sebesar Rp500 juta atau subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, Suparmin juga dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp4,29 miliar.

“Apabila UP tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 5 tahun,” kata hakim.

Dalam perkara ini, Suparmin dan terdakwa lainnya didakwa merugikan keuangan negara Rp5,43 miliar.

Ikut divonis hakim, Mina Yumiarti selaku pemilik dan Penanggungjawab Kios Pengecer Lengkap UD Riau Rakyat Tani, Suharnof selaku pemilik dan penanggung jawab Toko Rangga. Kemudian Sukarimi selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Distan Siak, Amuzir selaku Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian Distan Siak serta Syafrijum selaku Tim Verifikasi dan Validasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

Hanya saja lima terdakwa dihukum lebih ringan. Mina Yumiarti divonis selama 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp400 juta atau subsider 2 bulan kurungan dan  membayar UP Rp499.500.000 atau subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Suharnof divonis selama 4 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp400 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Dia juga dihukum membayar UP sebesar Rp100 juta, namun sudah dikembalikan terdakwa ke penyidik untuk dirampas negara.

Dua terdakwa bersama Suparmin dinyatakan hakim bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara terdakwa Sukarimi dan Amuzir, masing-masing divonis majelis hakim selama 1 tahun 10 bulan penjara. Keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Adapun Syafrijum  divonis hakim selama 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta atau subsider 2 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa terakhir dinilai hakim bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atas vonis hakim itu, keenam terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Faisal Rachman Januar dari Kejari Siak.(gem)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pria 46 Tahun di Inhu Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Anak Tiri yang Masih Balita

Polisi Inhu mengamankan pria 46 tahun yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tiri berusia…

2 jam ago

Pustu Tak Layak, Warga Desa Patah Parang Terpaksa Melahirkan di Kantor Desa

Bangunan Pustu rusak parah membuat warga Desa Patah Parang terpaksa melahirkan di kantor desa. Perbaikan…

2 jam ago

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

Daftar Produk dan Harga ASICS Sonicblast di Blibli

18 jam ago

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

2 hari ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

2 hari ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

2 hari ago