ingat-masuk-pekanbaru-harus-tunjukkan-bukti-vaksin-dan-surat-keterangan-bebas-covid
PEKANBARU (RIAU POS.CO) – Kapolresta bersama jajaran meninjau lokasi penyekatan masuk dan keluar Kota Pekanbaru di Jalan Lintas Pekanbaru-Bangkinang, tepatnya di Rimbo Panjang, Senin (26/7/2021).
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru telah mulai melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru.
Dijelaskannya, ketika warga atau masyarakat dari luar Kota Pekanbaru mau masuk ke Kota Pekanbaru harus dapat menunjukkan bukti vaksinasi, vaksinasi dosis pertama atau kedua. Dan surat keterangan bebas Covid-19.
Namun, ketika mereka tidak bisa menunjukkan bukti vaksinasi pertama atau vaksin kedua, ataupun surat keterangan bebas Covid-19 maka akan diberikan pengertian dan pemahaman secara persuasif.
Kemudian lanjutnya, juga melakukan pengertian dan pemahaman secara edukatif pentingnya pemberlakukan penyekatan dalam rangka mengendalikan angka Covid-19 yang ada di Kota Pekanbaru.
Lebih lanjut dijelaskannya, namun dibalik itu petugas juga tegas mereka harus bisa memutar balik.
"Namun apabila ada kami temukan mereka sudah menunjukkan bukti vaksin tapi belum menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 maka kami sudah menyiapkan tim tenaga kesehatan untuk melakukan kegiatan swab antigen," terangnya.
Ditambahkannya, namun demikian jika ditemukan warga yang reaktif dari hasil swab antigen tersebut maka akan dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan swab PCR. Dan apabila hasil PCR nya positif maka warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 akan dilakukan perawatan.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman
Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…
APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…
Speedboat SB Karya Budi karam diterjang ombak besar di perairan Mandah, Inhil. Berkat kesigapan nakhoda,…
Pemko Pekanbaru melantik 16 ASN dalam mutasi dan rotasi jabatan. Wali Kota Agung Nugroho menegaskan…
DLHK Pekanbaru menindak 29 pelanggar yang membuang sampah sembarangan selama Januari-Juni 2026. Denda Rp11,95 juta…
Seorang pemuda di Kampar diduga terjatuh ke Sungai Kampar usai melakukan aksi standing di atas…