Categories: Riau

2 Terdakwa Narkoba di Dumai Divonis Hukuman Mati

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Dua terdakwa kasus kepemilikan narkoba seberat 32,1 kg M Yusuf dan Rio Sandri divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Sidang pembacaan putusan digelar, Senin (25/1).

Sidang dipimpin Ketua Alfonsus Nahak dengan hakim Desbertua Naibaho dan Abdul Wahab. Ini merupakan vonis hukuman mati pertama pada 2021. Putusan itupun lebih berat dari tuntutan yang di ajukan JPU Kejari Dumai. JPU Kejari Dumai yang juga menjabat sebagai Kasipidum Kejari Dumai Agung Irawan mengatakan, putusan hakim terhadap dua terdakwa Yusuf dan Rio lebih tinggi dari  tuntutan yang diajukanya yakni hukuman seumur hidup.

"Vonis hukuman mati kepada dua terdakwa tersebut sudah sesuai. Bahkan lebih tinggi dari tuntutan. Pasalnya narkoba yang hendak diseludupkan ini bukanlah sedikit. Ada sekitar 32,1 kg sabu," terangnya.

Ia berharap dengan divonisnya hukuman mati bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya. Sehingga ke depan Dumai, bisa bersih dari narkoba.

"Bisa dibayangkan, jika narkoba ini lolos dan menyebar di masyarakat. Bahkan generasi muda pun juga bisa hancur akibat narkoba ini," sebutnya.

Ia menyebutkan efek dari narkoba sangat berbahaya dalam merusak generasi muda dan pihaknya juga meminta dukungan dari semua elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba.

"Kami juga sudah siap jika kuasa hukum dua terdakwa akan melakukan banding atas vonis dari majelis hakim PN Dumai," terangnya.

Sementara itu Humas PN Dumai Renaldo Tobing‎ mengungkapkan, terdakwa M Yusuf dan Rio kasus penyeludupan narkoba telah dijatuhi hukuman mati. Lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni seumur hidup.

"Hal-hal yang memberatkan ke dua terdakwa yakni, perbuatannya  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda negara," ujarnya.

Ia juga menyebutkan dari hasil persidangan diketahui kedua terdakwa juga termasuk ‎dalam sindikat jaringan narkoba internasional, dan barang bukti termasuk dalam jumlah yang banyak.

"Beberapa hal tersebutlah yang memberatkan kedua terdakwa dan majelis hakim sepakat menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman mati," ujarnya.

Ia juga berharap dengan adanya hukuman mati ini akan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya yang berniat menyeludupkan narkoba. "Mari  bersama-sama memberantas narkoba," tutupnya.(hsb)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

5.000 Mangrove Ditanam di Desa Penyengat Pesisir Siak, Warga Bergerak Sebelum Abrasi Makin Parah

Warga Penyengat, Siak, menanam 5.000 mangrove secara swadaya untuk melindungi pesisir dari abrasi dan menjaga…

2 jam ago

Pamit Keluar Rumah, Gadis 19 Tahun di Pekanbaru Tak Bisa Dihubungi

Tsabita Salsabila, 19 tahun, dilaporkan hilang di Pekanbaru. Ponselnya terakhir terdeteksi di Jalan Swakarya setelah…

3 jam ago

Gempa M7,7 Hantam NTT, 20 Orang Meninggal dan 2 Masih Tertimbun

Gempa M7,7 mengguncang NTT dan menewaskan 20 orang. Enam warga luka-luka dan dua lainnya masih…

3 jam ago

Mobil Konsumen Terbakar Saat di SPBU Pelalawan, Pertamina Amankan Lokasi dan Periksa CCTV

Kendaraan konsumen terbakar di SPBU Bandar Petalangan, Pelalawan. Pertamina menghentikan operasional sementara dan masih menyelidiki…

3 jam ago

SMAN 1 Bangkinang Juara HSBL 2026, SMAN Plus Riau Takluk 60-45 di Final

SMAN 1 Bangkinang kembali juara HSBL 2026 Seri Bangkinang usai menaklukkan SMAN Plus Riau dengan…

4 jam ago

3 Hektare Lahan Gambut di Kampar Terbakar, Petugas Masih Berjuang Padamkan Api

Tiga kebakaran lahan terjadi di Kampar hingga Sabtu sore. Petugas gabungan masih menangani lahan gambut…

4 jam ago