Categories: Riau

2 Terdakwa Narkoba di Dumai Divonis Hukuman Mati

DUMAI (RIAUPOS.CO) — Dua terdakwa kasus kepemilikan narkoba seberat 32,1 kg M Yusuf dan Rio Sandri divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Dumai. Sidang pembacaan putusan digelar, Senin (25/1).

Sidang dipimpin Ketua Alfonsus Nahak dengan hakim Desbertua Naibaho dan Abdul Wahab. Ini merupakan vonis hukuman mati pertama pada 2021. Putusan itupun lebih berat dari tuntutan yang di ajukan JPU Kejari Dumai. JPU Kejari Dumai yang juga menjabat sebagai Kasipidum Kejari Dumai Agung Irawan mengatakan, putusan hakim terhadap dua terdakwa Yusuf dan Rio lebih tinggi dari  tuntutan yang diajukanya yakni hukuman seumur hidup.

"Vonis hukuman mati kepada dua terdakwa tersebut sudah sesuai. Bahkan lebih tinggi dari tuntutan. Pasalnya narkoba yang hendak diseludupkan ini bukanlah sedikit. Ada sekitar 32,1 kg sabu," terangnya.

Ia berharap dengan divonisnya hukuman mati bisa memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya. Sehingga ke depan Dumai, bisa bersih dari narkoba.

"Bisa dibayangkan, jika narkoba ini lolos dan menyebar di masyarakat. Bahkan generasi muda pun juga bisa hancur akibat narkoba ini," sebutnya.

Ia menyebutkan efek dari narkoba sangat berbahaya dalam merusak generasi muda dan pihaknya juga meminta dukungan dari semua elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba.

"Kami juga sudah siap jika kuasa hukum dua terdakwa akan melakukan banding atas vonis dari majelis hakim PN Dumai," terangnya.

Sementara itu Humas PN Dumai Renaldo Tobing‎ mengungkapkan, terdakwa M Yusuf dan Rio kasus penyeludupan narkoba telah dijatuhi hukuman mati. Lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni seumur hidup.

"Hal-hal yang memberatkan ke dua terdakwa yakni, perbuatannya  tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, menyebabkan kerugian negara, merusak generasi muda negara," ujarnya.

Ia juga menyebutkan dari hasil persidangan diketahui kedua terdakwa juga termasuk ‎dalam sindikat jaringan narkoba internasional, dan barang bukti termasuk dalam jumlah yang banyak.

"Beberapa hal tersebutlah yang memberatkan kedua terdakwa dan majelis hakim sepakat menjatuhi hukuman kepada kedua terdakwa dengan hukuman mati," ujarnya.

Ia juga berharap dengan adanya hukuman mati ini akan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya yang berniat menyeludupkan narkoba. "Mari  bersama-sama memberantas narkoba," tutupnya.(hsb)

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru Berjalan Normal di Tengah Kabut Asap

Aktivitas penerbangan di Bandara Internasional SSK II Pekanbaru berjalan aman dan normal meski Kota Pekanbaru…

19 jam ago

Opening Party Honda DBL 2026 Riau Bergulir Hari Ini di Gelanggang Remaja Pekanbaru

Kompetisi basket pelajar bergengsi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 Riau resmi bergulir mulai…

19 jam ago

Sidang Korupsi Kuansing: Sopir Zulkarnain dan Istri Suhardiman Amby Bersaksi

Persidangan kasus suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap alur pembayaran angsuran Pajero Sport dan penguasaan…

1 hari ago

Kabut Asap Makin Tebal, Disdikbud Pelalawan Liburkan Tatap Muka di 8 Kecamatan

Disdikbud Kabupaten Pelalawan memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di 8 kecamatan akibat memburuknya kualitas udara…

1 hari ago

Tabrakan Beruntun 10 Mobil di Lampung Akibat Asap Tebal, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Jalan Lintas Pantai Timur Sumatera, Tulang Bawang, Lampung…

1 hari ago

Persidangan Korupsi Kuansing Ungkap Mantan Kabag Umum Punya Rekening Rp2,9 Miliar

Persidangan perkara korupsi mantan Sekda Kuansing Zulkarnain mengungkap transaksi bernilai total Rp2,9 miliar di dua…

1 hari ago