Categories: Riau

Buku KIR Tak Berlaku Lagi, Diganti Smart CardÂ

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Buku KIR kini tidak berlaku lagi sebagai legalitas kelaikan kendaraan. Sesuai regulasi baru, buku KIR diganti dengan Smart Card. Ini berlaku di seluruh daerah di Indonesia.  Bagaimana di Kota Pekanbaru? 

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso menjelaskan, sejak diterbitkannya Smart Card oleh Kementerian Perhubungan RI, Dishub Pekanbaru sudah mensosialisasikan pergantian ini kepada masyarakat. 

"Sebenarnya sejak awal tahun 2020 sudah kami sosialisasikan. Tapi masih banyak masyarakat yang belum tahu. Makanya sekarang kami sampaikan lagi bahwa buku KIR tak berlaku lagi," kata Yuliarso, Selasa (24 /11) di Pekanbaru. 

Pemberlakuan Smart Card ini sendiri berdasarkan Permenhub No 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, serta Peraturan Dirjen Hubdat No 2874/aj .402/Drjd/ 2017, tentang Pedoman Teknis Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor. 

Di Pekanbaru sendiri, sebut Yuliarso, sejak awal tahun 2020, tidak lagi memberlakukan buku KIR. Karena memang uji KIR dan buku KIR, sudah tidak diterbitkan lagi oleh Dishub Pekanbaru. Gantinya dengan Smart Card atau kartu uji KIR Smart. 

Smart Card ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Bentuknya seperti e-KTP. Ini hanya bisa didapatkan dari Kementerian Perhubungan berdasarkan data yang didapatkan dari masyarakat. 

"Sebelum tahun 2020, kartu KIR ini diterbitkan sendiri oleh Dishub Pekanbaru. Jadi sekarang tidak lagi," tambahnya menerangkan. 

Smart Card ini sendiri dikeluarkan saat pengujian yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Di dalamnya ada juga yang mengatur tentang over dimensi dan over load (Odol). Jadi kendaraan yang tidak Odol harus sesuai dengan aturan. Nanti pengecekan dan pengujiannya difoto setiap tindakannya. Baik sisi depan-belakang kendaraan, maupun kiri-kanan kendaraanya. Hasilnya (data) dikirim ke Kementerian untuk disetujui dikeluarkan KIR-nya," terangnya lagi. 

Dengan adanya perubahan ini, masyarakat tidak bisa lagi main-main. Apalagi saat uji kendaraan, unitnya wajib dibawa langsung. Ini juga sudah diatur dalam regulasi yang ada. 

Dijelaskan Yuliarso lagi, untuk buku KIR lama yang belum habis, tetap bisa digunakan. Namun setelahnya diganti dengan Smart Card. 

"Untuk diketahui, di dalam Smart Card itu juga ada dibuatkan barcode. Barcode ini menghindari pemalsuan kartunya. Fungsinya untuk menunjukkan keaslian Smart Card yang dikeluarkan. Dan ini bisa dicek keaslian Smart Card-nya dengan scan card atau pemindai aplikasi smartphone atau scan lainnya. Saat dipindai semua data akan muncul, termasuk data pemegang Smart Card-nya. Dari HP bisa diunduh aplikasinya dan bisa dilihat juga," katanya. 

Laporan: Agustiar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Bupati Rohul Bangga, Niken Persembahkan 4 Medali di ASEAN Para Games Thailand

Atlet difabel asal Rokan Hulu, Niken, sukses meraih empat medali di ASEAN Para Games 2025…

18 jam ago

Deteksi Dini Narkoba, Puluhan Anggota Satpol PP Inhu Dites Urine, Ini Hasilnya

Pemkab Inhu lakukan tes urine terhadap 29 anggota Satpol PP sebagai langkah deteksi dini narkoba…

19 jam ago

Jalan Lingkar Pasirpengaraian Rawan, Enam Pelaku Curas Berhasil Dibekuk Polisi

Enam pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Lingkar Pasirpengaraian ditangkap polisi. Aksi mereka sempat meresahkan…

20 jam ago

Tersangka Kasus Ijazah, Oknum DPRD Pelalawan Jalani Pemeriksaan

Oknum anggota DPRD Pelalawan jalani pemeriksaan usai ditetapkan tersangka kasus dugaan penggunaan ijazah milik orang…

1 hari ago

Gasak 54 Tandan Sawit, Dua Warga Alam Panjang Diciduk

Dua warga Alam Panjang, Kampar, diamankan usai kepergok mencuri 54 tandan sawit. Pelaku diserahkan warga…

1 hari ago

Anggaran Bergeser, Belasan Ruas Jalan Meranti Diprioritaskan 2026

DPUPR Meranti menyusun prioritas peningkatan dan rekonstruksi jalan 2026 pascapergeseran anggaran, sejumlah ruas terpaksa ditunda.

1 hari ago